26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dilarang Mudik, Pj Sekda Cek Kehadiran ASN dan TKHL

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengecek kehadiran
aparatur sipil negara (ASN). Pengecekan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati
Pulang Pisau terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak
mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Setidaknya ada
tiga dinas yang dikunjungi Pj Sekda, Kamis (6/5
/2021). Yakni Dinas Perikanan, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulang Pisau. Saat itu Saripudin mengecek kehadiran para ASN dan TKHL.

“Karena mulai
tanggal 6 hingga 17 Mei, ASN dan TKHL dilarang mudik dan cuti maupun bepergian.
Pada hari ini tingkat kehadiran ASN dan TKHL terbilang bagus. Kalaupun ada yang
tidak di kantor, mereka tengah melaksanakan tugas di lapangan,” ungkap
Saripudin.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Siap Percepat Vaksinasi Covid-19

Saripudi
meminta, surat edaran bupati itu agar dipatuhi. “Selama tanggal tersebut, ASN
dan TKHL tidak boleh cuti maupun mudik. Kalau ada yang nekat, tentunya harus
menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan itu. Melanggar, akan
disanksi,” tegasnya.

Dia juga meminta
seluruh ASN dan TKHL pada tanggal 6, 7, 10 dan 11 tetap masuk kerja seperti
biasa dan melakukan absensi. “Kita cuti bersama Idulfitri hanya pada tanggal
12. Jadi sebelumnya masuk seperti biasa. Begitu juga pada tanggal 17 nanti,”
tegasnya.

Saripudin juga
menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL di
dinas-dinas. “Besok (hari ini) kami akan bersilaturahmi lagi ke beberapa dinas
untuk melihat kehadiran ASN,” tandas Saripudin tanpa menyebutkan dinas mana
yang akan dikunjungi.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Pelajari Pelimpahan Kewenangan di Pemko Banjarmasin

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengecek kehadiran
aparatur sipil negara (ASN). Pengecekan itu menindaklanjuti Surat Edaran Bupati
Pulang Pisau terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan atau tidak
mudik dan atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Setidaknya ada
tiga dinas yang dikunjungi Pj Sekda, Kamis (6/5
/2021). Yakni Dinas Perikanan, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten
Pulang Pisau. Saat itu Saripudin mengecek kehadiran para ASN dan TKHL.

“Karena mulai
tanggal 6 hingga 17 Mei, ASN dan TKHL dilarang mudik dan cuti maupun bepergian.
Pada hari ini tingkat kehadiran ASN dan TKHL terbilang bagus. Kalaupun ada yang
tidak di kantor, mereka tengah melaksanakan tugas di lapangan,” ungkap
Saripudin.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Siap Percepat Vaksinasi Covid-19

Saripudi
meminta, surat edaran bupati itu agar dipatuhi. “Selama tanggal tersebut, ASN
dan TKHL tidak boleh cuti maupun mudik. Kalau ada yang nekat, tentunya harus
menerima konsekwensi atas pelanggaran yang dilakukan itu. Melanggar, akan
disanksi,” tegasnya.

Dia juga meminta
seluruh ASN dan TKHL pada tanggal 6, 7, 10 dan 11 tetap masuk kerja seperti
biasa dan melakukan absensi. “Kita cuti bersama Idulfitri hanya pada tanggal
12. Jadi sebelumnya masuk seperti biasa. Begitu juga pada tanggal 17 nanti,”
tegasnya.

Saripudin juga
menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengecekan kehadiran ASN dan TKHL di
dinas-dinas. “Besok (hari ini) kami akan bersilaturahmi lagi ke beberapa dinas
untuk melihat kehadiran ASN,” tandas Saripudin tanpa menyebutkan dinas mana
yang akan dikunjungi.

Baca Juga :  Pemkab Pulpis Pelajari Pelimpahan Kewenangan di Pemko Banjarmasin

Terpopuler

Artikel Terbaru