26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Bupati Pulang Pisau Tak Gelar Open House

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo pada perayaan Idulfitri tahun ini tidak menggelar open house. Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, open
house yang biasanya digelar rumah jabatan bupati memang tidak diagendakan.

“Mengingat saat
ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Karena open house yang berpotensi
terjadi kerumunan dan pada masa pandemi kita tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengundang kerumunan,” kata Saripudin.

Saripudin
mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. “Sebenarnya Bapak
Bupati juga ingin melaksanakan open house dan bertemu dengan masyarakat. Namun
kondisi yang tidak memungkinkan dan kesehatan masyarakat yang harus lebih
diutamakan,” ungkap Saripudin.

Baca Juga :  Serapan Anggaran, Pulang Pisau Berada di Posisi 14

Pria yang
dikenal akrab dengan awak media itu juga mengungkapkan, terkait hal tersebut,
Menteri Dalam Negeri RI juga telah menerbitkan surat edaran nomor 800/2794/SJ
tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan dan
pelarangan open house/halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442.

Saripudin
mengungkapkan, dalam surat edaran itu, Menteri Dalam negeri juga meminta kepada
gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa
bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama
bulan Ramadan 1442 H.

“Selain itu,
Menteri Dalam Negeri juga meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk
menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open
house/halalbihalal dalam rangka hari raya Idulfitri,” ungkap Saripudin.

Baca Juga :  Tata Kelola Keuangan dan Aset Pulpis Meningkat, Ini Buktinya

Untuk itu
Saripudin juga berharap, apa yang menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri itu
bisa menjadi perhatian para pejabat dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Bupati Pulang Pisau H Edy
Pratowo pada perayaan Idulfitri tahun ini tidak menggelar open house. Penjabat
(Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, open
house yang biasanya digelar rumah jabatan bupati memang tidak diagendakan.

“Mengingat saat
ini masih dalam masa pandemi Covid-19. Karena open house yang berpotensi
terjadi kerumunan dan pada masa pandemi kita tidak diperkenankan melakukan
kegiatan yang mengundang kerumunan,” kata Saripudin.

Saripudin
mengharapkan masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. “Sebenarnya Bapak
Bupati juga ingin melaksanakan open house dan bertemu dengan masyarakat. Namun
kondisi yang tidak memungkinkan dan kesehatan masyarakat yang harus lebih
diutamakan,” ungkap Saripudin.

Baca Juga :  Serapan Anggaran, Pulang Pisau Berada di Posisi 14

Pria yang
dikenal akrab dengan awak media itu juga mengungkapkan, terkait hal tersebut,
Menteri Dalam Negeri RI juga telah menerbitkan surat edaran nomor 800/2794/SJ
tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Ramadan dan
pelarangan open house/halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442.

Saripudin
mengungkapkan, dalam surat edaran itu, Menteri Dalam negeri juga meminta kepada
gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa
bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama
bulan Ramadan 1442 H.

“Selain itu,
Menteri Dalam Negeri juga meminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk
menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan open
house/halalbihalal dalam rangka hari raya Idulfitri,” ungkap Saripudin.

Baca Juga :  Tata Kelola Keuangan dan Aset Pulpis Meningkat, Ini Buktinya

Untuk itu
Saripudin juga berharap, apa yang menjadi instruksi Menteri Dalam Negeri itu
bisa menjadi perhatian para pejabat dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten
Pulang Pisau.

Terpopuler

Artikel Terbaru