29.5 C
Jakarta
Tuesday, December 3, 2024

Dishub Pulang Pisau Larang Truk ODOL Melintas Jalan Kota

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau menaruh atensi terhadap truk over dimension atau over loading (ODOL).

Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, truk ODOL tidak diperkenankan melintasi jalan Kota Pulang Pisau. Bahkan Dishub Kabupaten Pulang Pisau telah memasang spanduk imbauan larangan agar truk ODOL tidak melintasi Jalan Kota dan ruas Jalan Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang Pulang Pisau.

“Pengemudi angkutan barang di atas 8 ton kami minta tidak melewati jalan Tajahan Antang atau jalan menuju Kota Pulang Pisau. Mengingat kemampuan badan jalan tersebut bukan untuk angkutan berat. Ini sekaligus sebagai upaya guna menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” kata Supriyadi.

Baca Juga :  Bupati Minta Ada Kerja Bakti Rutin Bersihkan Lingkungan Perkantoran

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu meminta para pengemudi truk agar melewati Jalan Trans Kalimantan. “Sebab kalau jalan kota memang diperuntukkan bagi kelas kendaraan yang bertonase di bawah 8 ton,” kata dia.

Supriyadi mengungkapkan, pihaknya telah memasang larangan rambu di simpang tiga Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang kota Pulang Pisau.

Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, pihaknya juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub.

Sehingga dengan rambu tersebut diharapkan truk besar bisa taat aturan dan tidak lagi sengaja melintas di jalan perkotaan.

“Kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonasenya tidak boleh melebihi daya angkut. Sebab akibat kendaraan yang melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Tajahan Antang menjadi rusak. Jika hal ini diabaikan, maka akan ditindak sesuai aturan. Kami berharap ini dapat dipatuhi,” tegas dia. (art/kpg/hnd)

Baca Juga :  Sekda Sampaikan Jawaban Bupati di Rapat Paripurna

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau menaruh atensi terhadap truk over dimension atau over loading (ODOL).

Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi menegaskan, truk ODOL tidak diperkenankan melintasi jalan Kota Pulang Pisau. Bahkan Dishub Kabupaten Pulang Pisau telah memasang spanduk imbauan larangan agar truk ODOL tidak melintasi Jalan Kota dan ruas Jalan Bereng menuju Gohong di jalan Tajahan Antang Pulang Pisau.

“Pengemudi angkutan barang di atas 8 ton kami minta tidak melewati jalan Tajahan Antang atau jalan menuju Kota Pulang Pisau. Mengingat kemampuan badan jalan tersebut bukan untuk angkutan berat. Ini sekaligus sebagai upaya guna menjaga kondisi jalan agar tidak cepat rusak,” kata Supriyadi.

Baca Juga :  Bupati Minta Ada Kerja Bakti Rutin Bersihkan Lingkungan Perkantoran

Pria yang dikenal akrab dengan awak media itu meminta para pengemudi truk agar melewati Jalan Trans Kalimantan. “Sebab kalau jalan kota memang diperuntukkan bagi kelas kendaraan yang bertonase di bawah 8 ton,” kata dia.

Supriyadi mengungkapkan, pihaknya telah memasang larangan rambu di simpang tiga Jalan Trans Kalimantan Gohong, Jalan Bhayangkara dan di sekitar Jembatan Tajahan Antang kota Pulang Pisau.

Selain larangan rambu batas daya angkut maksimal, pihaknya juga memasang beberapa spanduk imbauan lengkap dengan aturan dan Permenhub.

Sehingga dengan rambu tersebut diharapkan truk besar bisa taat aturan dan tidak lagi sengaja melintas di jalan perkotaan.

“Kami tidak melarang kendaraannya. Tetapi tonasenya tidak boleh melebihi daya angkut. Sebab akibat kendaraan yang melebihi tonase melewati ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Tajahan Antang menjadi rusak. Jika hal ini diabaikan, maka akan ditindak sesuai aturan. Kami berharap ini dapat dipatuhi,” tegas dia. (art/kpg/hnd)

Baca Juga :  Sekda Sampaikan Jawaban Bupati di Rapat Paripurna

Terpopuler

Artikel Terbaru