29.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Cuti Bersama Idulfitri Hanya Satu Hari

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, pemerintah
telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1442 H. Cuti bersama
Idulfitri hanya satu hari,
yakni pada tanggal 12 Mei.

“Sementara pada
hari Kamis (13/5) libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kamis (13/5) dan Jumat
(14/4)  Mei juga libur nasional hari raya
Idulfitri. Jadi Pada Senin (17/5) sudah masuk seperti hari biasa,” ungkap
Saripudin, kemarin (2/5).

Saripudin
menegaskan, pada 6, 7, 10, 11 dan 17 semua ASN diwajibkan melakukan absensi.
“Absensi itu untuk memantau dan memastikan jika ada yang tidak hadir,”
tegasnya.

Saripudin
mengungkapkan, pada cuti bersama itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi
yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup
kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas diminta melakukan
penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan
tersebut dengan mengacu perundang-undangan.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Samsat Keliling

“Bagi ASN yang
pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan
tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 (3)
peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri
sipil,” ungkapnya.

Saripudin juga
mengungkapkan, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan
pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. “Seluruh
pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,”
tegas Saripudin.

Dia menambahkan,
jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan
cuti bersama, pimpinan unit kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan
disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Calon Kades Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Menggugat

“Untuk itu, kami
meminta kepada semua aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau agar
tidak menambah libur. Karena hari libur nasional dan cuti bersama sudah
ditetapkan,” tandasnya. 

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Ir H Saripudin mengungkapkan, pemerintah
telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1442 H. Cuti bersama
Idulfitri hanya satu hari,
yakni pada tanggal 12 Mei.

“Sementara pada
hari Kamis (13/5) libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Kamis (13/5) dan Jumat
(14/4)  Mei juga libur nasional hari raya
Idulfitri. Jadi Pada Senin (17/5) sudah masuk seperti hari biasa,” ungkap
Saripudin, kemarin (2/5).

Saripudin
menegaskan, pada 6, 7, 10, 11 dan 17 semua ASN diwajibkan melakukan absensi.
“Absensi itu untuk memantau dan memastikan jika ada yang tidak hadir,”
tegasnya.

Saripudin
mengungkapkan, pada cuti bersama itu, bagi unit kerja atau satuan organisasi
yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup
kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas diminta melakukan
penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan
tersebut dengan mengacu perundang-undangan.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Manfaatkan Layanan Samsat Keliling

“Bagi ASN yang
pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada
masyarakat, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama dapat diberikan
tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 (3)
peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri
sipil,” ungkapnya.

Saripudin juga
mengungkapkan, pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan
pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. “Seluruh
pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap
pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan masing-masing,”
tegas Saripudin.

Dia menambahkan,
jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan
cuti bersama, pimpinan unit kerja hendaknya mengambil langkah-langkah penegakan
disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Calon Kades Diberi Waktu Tiga Hari Untuk Menggugat

“Untuk itu, kami
meminta kepada semua aparatur di lingkungan pemerintah kabupaten Pulang Pisau agar
tidak menambah libur. Karena hari libur nasional dan cuti bersama sudah
ditetapkan,” tandasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru