27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Kasus Antigen Bekas Jangan Sampai Ada di Kalteng

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Anggota
Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, menyoroti kasus daur ulang alat
kesehatan Rapid Antigen yang terjadi di Medan, Provinsi Sumatra Utara, belum
lama ini. Menurutnya, dari tindak pidana itu pelaku bisa dikenakan sanksi
pidana UU kesehatan pasal 196 dan 197.

“Karena pelaku bekerja di
bawah korporasi, maka izin usaha atau status badan hukumnya dapat dicabut,
seperti tertuang dalam pasal 190 UU kesehatan,”
jelas politisi muda
Partai NasDem tersebut, Sabtu (1/5).

Ia menilai pengawasan
Kemenkes terhadap penyelenggara fasilitas kesehatan masih sangat lemah,
sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang. Hal ini di karenakan menyangkut
kesehatan dan nyawa hidup orang banyak, sehingga diperlukan standarisasi
pelayanan kesehatan yang benar-benar bermutu.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Kerugian PD BTM, Pemprov Janji Evaluasi dan Perbaiki

“Semua pihak harus berkaca
terhadap kasus yang terjadi di Medan. Pengawasan harus diperketat, khususnya
dari para penegak hukum,  sehingga hal
serupa tidak terjadi di Kalteng,”
tegas Toga.

Wakil Rakyat asal Dapil II
Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini sangat menyayangkan atas
kejadian tersebut, mengingat saat ini seluruh komponen bangsa tengah berjuang
menghadapi pandemi corona.

Toga mengimbau kepada semua
pihak, untuk bersama-sama mengawasi pelayanan kesehatan di daerahnya
masing-masing.

“Sekali lagi kami
ingatkan, kasus yang terjadi di Medan dapat menjadi pembelajaran semua pihak.
Jangan sampai ada ruang atau kesempatan bagi oknum-oknum yang hanya ingin
mencari keuntungan besar di atas kekhawatiran masyarakat,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Kondisi Pandemi

PALANGKA
RAYA
, PROKALTENG.CO Anggota
Komisi I DPRD Kalteng, Toga Hamonangan Nadeak, menyoroti kasus daur ulang alat
kesehatan Rapid Antigen yang terjadi di Medan, Provinsi Sumatra Utara, belum
lama ini. Menurutnya, dari tindak pidana itu pelaku bisa dikenakan sanksi
pidana UU kesehatan pasal 196 dan 197.

“Karena pelaku bekerja di
bawah korporasi, maka izin usaha atau status badan hukumnya dapat dicabut,
seperti tertuang dalam pasal 190 UU kesehatan,”
jelas politisi muda
Partai NasDem tersebut, Sabtu (1/5).

Ia menilai pengawasan
Kemenkes terhadap penyelenggara fasilitas kesehatan masih sangat lemah,
sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang. Hal ini di karenakan menyangkut
kesehatan dan nyawa hidup orang banyak, sehingga diperlukan standarisasi
pelayanan kesehatan yang benar-benar bermutu.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Kerugian PD BTM, Pemprov Janji Evaluasi dan Perbaiki

“Semua pihak harus berkaca
terhadap kasus yang terjadi di Medan. Pengawasan harus diperketat, khususnya
dari para penegak hukum,  sehingga hal
serupa tidak terjadi di Kalteng,”
tegas Toga.

Wakil Rakyat asal Dapil II
Kalteng meliputi Kabupaten Kotim dan Seruyan ini sangat menyayangkan atas
kejadian tersebut, mengingat saat ini seluruh komponen bangsa tengah berjuang
menghadapi pandemi corona.

Toga mengimbau kepada semua
pihak, untuk bersama-sama mengawasi pelayanan kesehatan di daerahnya
masing-masing.

“Sekali lagi kami
ingatkan, kasus yang terjadi di Medan dapat menjadi pembelajaran semua pihak.
Jangan sampai ada ruang atau kesempatan bagi oknum-oknum yang hanya ingin
mencari keuntungan besar di atas kekhawatiran masyarakat,”
pungkasnya.

Baca Juga :  Dunia Usaha Harus Mampu Beradaptasi dengan Kondisi Pandemi

Terpopuler

Artikel Terbaru