25.6 C
Jakarta
Thursday, November 28, 2024

Pemkab dan DPRD Pulpis Setujui RAPBD 2021

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO -DPRD Pulang Pisau menggelar rapat
paripurna, Senin (30/11). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang
Pisau Pudjirustaty Narang dipimpin  Ketua
DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i didampingi Waket I dan Waket II.

Dalam rapat paripurna ke-21 masa
persidangan III tahun sidang 2020 itu dilakukan penandatanganan berita acara
persetujuan (BAP) bersama rancangan peraturan daerah(Raperda) APBD Pulang Pisau
TA 2021.

Rapat diawali laporan tim perumus
lima buah raperda, dilanjutkan laporan tim perumus RAPBD  TA 2021 dan persetujuan bersama lima buah
raperda dan satu buah RAPBD.

Saat menyampaikan sambutan Taty
menegaskan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan, semuanya dalam rangka
perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Pulang Pisau TA 2021. “Agar
semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan
dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa mendatang,” kata Taty.

Baca Juga :  Sapi Betina di Pulang Pisau Akan Diasuransikan

Plt Bupati mengungkapkan,
pembahasan lima raperda dilakukan secara detail dalam rapat gabungan. “Saya
yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya
akan sampai pada suatu kesimpulan,” kata Taty.

Menurutnya, komunikasi yang
konstruktif harus terus antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara
pemerintahan daerah. “Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan lima raperda.
Baik raperda usulan  eksekutif dan
raperda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau,” ucap Taty.

Dia menambahkan, memang selalu
ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan. “Pendapat, kritik dan
saran kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsi bagi
kemajuan pembangunan daerah,” kata Taty.

Demikian pula, lanjut dia,
pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan
menjadi masukan dan bahan perbaikan bagi perangkat daerah guna menghasilkan sebuah
produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tandasnya.

Baca Juga :  Tukin ASN Pulpis Akan Diberlakukan Mulai April 2020

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO -DPRD Pulang Pisau menggelar rapat
paripurna, Senin (30/11). Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang
Pisau Pudjirustaty Narang dipimpin  Ketua
DPRD Pulang Pisau Ahmad Rifa’i didampingi Waket I dan Waket II.

Dalam rapat paripurna ke-21 masa
persidangan III tahun sidang 2020 itu dilakukan penandatanganan berita acara
persetujuan (BAP) bersama rancangan peraturan daerah(Raperda) APBD Pulang Pisau
TA 2021.

Rapat diawali laporan tim perumus
lima buah raperda, dilanjutkan laporan tim perumus RAPBD  TA 2021 dan persetujuan bersama lima buah
raperda dan satu buah RAPBD.

Saat menyampaikan sambutan Taty
menegaskan, saran dan pendapat yang disampaikan dewan, semuanya dalam rangka
perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Pulang Pisau TA 2021. “Agar
semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat dan
dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah pada masa mendatang,” kata Taty.

Baca Juga :  Sapi Betina di Pulang Pisau Akan Diasuransikan

Plt Bupati mengungkapkan,
pembahasan lima raperda dilakukan secara detail dalam rapat gabungan. “Saya
yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya
akan sampai pada suatu kesimpulan,” kata Taty.

Menurutnya, komunikasi yang
konstruktif harus terus antara pemerintah daerah dan DPRD selaku penyelenggara
pemerintahan daerah. “Saya bersyukur atas lancarnya proses pembahasan lima raperda.
Baik raperda usulan  eksekutif dan
raperda inisiatif DPRD kabupaten Pulang Pisau,” ucap Taty.

Dia menambahkan, memang selalu
ada dinamika yang terjadi dalam setiap proses pembahasan. “Pendapat, kritik dan
saran kita maknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsi bagi
kemajuan pembangunan daerah,” kata Taty.

Demikian pula, lanjut dia,
pendapat dan saran yang disampaikan melalui laporan komisi-komisi dewan akan
menjadi masukan dan bahan perbaikan bagi perangkat daerah guna menghasilkan sebuah
produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”
tandasnya.

Baca Juga :  Tukin ASN Pulpis Akan Diberlakukan Mulai April 2020

Terpopuler

Artikel Terbaru