Site icon Prokalteng

Pemkab Pulpis Alokasikan Anggaran Rp5 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

pemkab-pulpis-alokasikan-anggaran-rp5-miliar-untuk-penanganan-covid-19

PULANG PISAU –
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) telah mengalokasikan anggaran Rp5
miliar untuk penanganan virus corona atau Covid-19 di daerah itu. Bupati Pulang
Pisau, H Edy Pratowo mengungkapkan, anggaran itu dari belanja tak terduga (BTT)
tahun anggaran 2020.

“Tahun ini BTT sebesar
Rp 6 miliar. Rp1 miliar untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan yang Rp5
miliar untuk penanganan corona,” kata Edy saat dicegat wartawan usai rapat
pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19), Rabu
(1/4).

Belum lagi, lanjut dia,
adanya penyesuaian pengalihan kegiatan di beberapa dinas. Seperti
Disperindagkop dan Dinas Pertanian. “Yang pasti untuk anggaran yang bersumber
dari DAK supaya dipending. Kecuali Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Begitu
juga yang sudah lelang dan kontrak tetap jalan,” kata Edy.

Saat dikonfirmasi,
apakah semua dinas di lingkup Pemkab Pulang Pisau mendapatkan anggaran DAK, Edy
menegaskan tidak semua mendapat DAK dari pemerintah pusat. “Ada beberapa dinas
yang dapat DAK. Yakni, DPUOR, Dinas Pertanian, Kesehatan, Pendidikan, Rumah
Sakit, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perikanan dan Dinas Perkim,”
ungkapnya.

Dia megaku, dari
beberapa instansi yang menerima DAK itu, DPUPR dan Dinas Perikanan kegiatannya
sudah jalan. “Untuk DPUPR dua kegiatan sudah jalan, sedangkan di Dinas
Perikanan anggaran yang sudah jalan sebesar Rp498 juta lebih,” tegasnya.

Edy menambahkan, DAK
yang tetap jalan yakni di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. “Yang lain
kalau kegiatannya belum jalan semua dipending. Termasuk kegiatan di Dinas
Perkim. Untuk Dinas Perkim kabarnya di seluruh Indonesia dibatalkan,” tegasnya.

Dia juga mengaku,
terkait penanganan Covid-19, Kementerian Desa juga telah melayangkan surat.
“Intinya, dalam surat itu, DD bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
Suratnya sudah ada, kami buatkan peraturan bupati (perbup) untuk
menindaklanjuti surat itu,” kata Edy. 

Exit mobile version