Site icon Prokalteng

Perbup Prokes Covid Mulai Ditegakkan

perbup-prokes-covid-mulai-ditegakkan

PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO Peraturan Bupati (Perbup)
nomor 20 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakkan proto
kol kesehatan dalam
pencegahan dan pengendalian Covid-19 mulai ditegakkan pada Oktober2020.

Dalam persiapan
penegakkan yustisi perbup, Satpol PP Pulang Pisau (Pulpis) menggelar rapat
persiapan. Rapat dipimpin Kasatpol PP setempat, Hans Kenedison diikuti beberapa
instansi. Di antaranya, TNI, Polri, Kejaksaan, BPBD, Dinkes, DPPKAD, Diskominfo
dan Satpol PP.

“Perbup 20/2020
mulai ditegakkan Oktober. Selain sudah ada Perbup, kita juga sudah memiliki SK
Bupati nomor 485 tentang penegakkan protokol kesehatan,” kata Hans usai rapat, Rabu
(30/9) siang.

Dia mengaku,
sebelum penegakkan Perbup, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke seluruh
kecamatan di kabupaten Pulpis. “Nanti dalam penerapannya, kami melibatkan
instansi terkait yakni TNI, Polri, Kejaksaan maupun BPBD untuk membantu giat
ini,” ucap dia.

Dalam kegiatan
tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi masyarakat yang kedapatan melakukan
pelanggaran perbup 20/2020. “Namun untuk sanksi akan lebih kami tekankan pada
sanksi sosial. Misalnya teguran tertulis atau kerja yang sifatnya sosial.
Karena ini sifatnya membina,” tegas Hans.

Dia berharap,
masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan. Ada tiga hal yang harus
dilaksanakan masyarakat dalam menerapkan. Pertama, menggunakan masker saat
beraktivitas di luar rumah atau di tempat umum, mencuci tangan menggunakan
sabun dengan air mengalir dan terakhir menghindari kerumunan.

“Protokol
kesehatan ini wajib dipatuhi dan dilaksanakan. Terlebih saat ini tren Covid-19
di Pulpis  meningkat. Dengan penerapan
protokol, kita harapkan dapat menekan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Hans
mengungkapkan, penggunaan masker selain melindungi diri sendiri juga melindungi
orang lain. “Ini semua adalah dari masyarakat dan untuk masyarakat,” tandas
Hans.

Exit mobile version