PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Murung Raya Hemron membuka rapat koordinasi evaluasi penanganan pelanggaran pemilu dan deklarasi netralitas kepala desa/lurah se-Kabupaten Murung Raya di Gedung Cahai Ondung Tingang, kantor bupati setempat, Jumat (27/9) lalu.
Dalam sambutannya, Hermon, minta agar para kepala desa, lurah dan juga camat se-Kabupaten Murung Raya dapat menjaga netralitas, melaksanakan pilkada yang damai, jujur, berintegritas dan menolak tindakan-tindakan yang tidak terpuji yang dapat mencederai demokrasi. Seperti menyebarkan fitnah, menyebar ujaran kebencian, politik uang dan yang lainnya.
“Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, sehingga di era keterbukaan seperti yang kita hadapi saat ini, masyarakat serta segenap pemangku kepentingan telah semakin kritis dan semakin memahami keberadaan pilkada sebagai wahana untuk mengubah harapan menjadi kehidupan demokrasi yang lebih baik melalui pemilihan kepala daerah,” kata Hermon dalam kegiatan yang juga dihadiri Kapolres Mura AKBP Irwansah, Kajari Taufik, Pj Sekda Rudie Roy, Pabung 1013/Mtw Mayor Inf Heru Widodo dan Ketua KPU Mura Okto Dinata.
Pj bupati juga mengucapkan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, forkopimda, TNI, dan Polri yang telah mendukung penyelenggaraan pilkada yang sudah berjalan dengan aman sampai saat ini.
“Pilihan kita tentu tidak bisa seragam, tapi inilah demokrasi yang memberikan kepada kita semua warga Murung Raya kebebasan yang mutlak dalam menentukan pilihan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Mura, Eldies Jena, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kepala desa juga dilarang ikut serta dan/ atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pilkada.
“Perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. Sanksi terhadap pelanggaran atas larangan tersebut dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan, baik sebagai kepala desa maupun perangkat desa,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum juga dijelaskan bahwa perangkat desa termasuk pihak yang dilarang ikut serta dalam pelaksanaan atau keterlibatan dalam kampanye.
“Larangan ini juga berlaku bagi pejabat negara, termasuk kepala desa, agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu,” tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa pilkada merupakan tahapan penting. Dia berharap, agar para kepala desa dapat berperan aktif dalam menjaga netralitas.
“Di setiap wilayah kecamatan dan desa, ada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) serta Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang bertugas mengawasi jalannya pemilu. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi mensukseskan Pilkada 2024 ini,” tegasnya. (dad/ens/kpg)