PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan kebijakan anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan tenaga PPPK sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.
Namun demikian, upaya tersebut akan tetap dilakukan tanpa melangkahi regulasi, khususnya terkait batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Perjuangan untuk tenaga PPPK tetap menjadi prioritas, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
la juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi strategis agar keberadaan tenaga PPPK tetap terakomodasi tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga P3K sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya.(pan)
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan nasib tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah keterbatasan kebijakan anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tetap berpihak pada kepentingan tenaga PPPK sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.
Namun demikian, upaya tersebut akan tetap dilakukan tanpa melangkahi regulasi, khususnya terkait batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Perjuangan untuk tenaga PPPK tetap menjadi prioritas, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.
la juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mencari solusi strategis agar keberadaan tenaga PPPK tetap terakomodasi tanpa mengganggu keseimbangan fiskal daerah.
Langkah ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi tenaga P3K sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Murung Raya.(pan)