26.5 C
Jakarta
Tuesday, October 28, 2025

Sidang Isbat Nikah Diharapkan Berikan Manfaat Besar bagi Masyarakat

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO –  Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, gedung B kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Mura tentang pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut juga dirangki dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura bersama MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Mura.

Penandatanganan nota kesapakatan dan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala kantor Kementrian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Mura.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Naikan Operasional Kedamangan

Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya mengatakan, pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun penting bagi semua untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi.

Dengan adanya sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Murung Raya. Antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum dan ketertiban administrasi.

“Maksud dari kepastian hukum, pasangan yang telah sah secara agama akan memiliki status pernikahan yang diakui negara. Sedangkan perlindungan hukum, anak-anak yang lahir telah disahkan atau diisbatkan memiliki hak-hak yang sama dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi” ungkapnya.

Heriyus berpesan, setelah penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini, agar segera melaksanakan sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan dengan sebaik-baiknya.  Ini semua dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas,

Baca Juga :  Rutin Digelar, Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Kemarin

“Berikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura, Gema Topan Tidja dalam laporannya menyampaikan, pelayanan terpadu keliling istbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan diselenggarakan pada tanggal, 24-27 November 2025 dengan peserta sidang isbat nikah sebanyak 75 orang dan pencatatan perkawinan sebanyak 45 pasangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah bagi masyarakat. Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan, perubahan status kawin yang belum tercatat menjadi kawin tercatat pada kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelasnya. (pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO –  Bertempat di Aula Cahai Ondhui Tingang, gedung B kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10), Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kementrian Agama Mura tentang pelayanan terpadu sidang keliling isbat nikah. Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan bagi masyarakat setempat.

Kegiatan tersebut juga dirangki dengan penandatanganan perjanjian kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura bersama MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Mura.

Penandatanganan nota kesapakatan dan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala kantor Kementrian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, dan sejumlah kepala perangkat daerah lingkup Mura.

Baca Juga :  Pemkab Murung Raya Naikan Operasional Kedamangan

Bupati Mura, Heriyus dalam sambutannya mengatakan, pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun penting bagi semua untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi.

Dengan adanya sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Murung Raya. Antara lain kepastian hukum, perlindungan hukum dan ketertiban administrasi.

“Maksud dari kepastian hukum, pasangan yang telah sah secara agama akan memiliki status pernikahan yang diakui negara. Sedangkan perlindungan hukum, anak-anak yang lahir telah disahkan atau diisbatkan memiliki hak-hak yang sama dengan anak-anak yang lahir dari pernikahan tercatat dan ketertiban administrasi, data kependudukan akan menjadi lebih akurat dan terintegrasi” ungkapnya.

Heriyus berpesan, setelah penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama ini, agar segera melaksanakan sidang isbat nikah dan pencatatan perkawinan dengan sebaik-baiknya.  Ini semua dilaksanakan dengan tulus dan ikhlas,

Baca Juga :  Rutin Digelar, Pasar Wadai Ramadan Resmi Dibuka Kemarin

“Berikan kemudahan bagi masyarakat. Semoga kegiatannya dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Murung Raya,” ujarnya.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura, Gema Topan Tidja dalam laporannya menyampaikan, pelayanan terpadu keliling istbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan diselenggarakan pada tanggal, 24-27 November 2025 dengan peserta sidang isbat nikah sebanyak 75 orang dan pencatatan perkawinan sebanyak 45 pasangan.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat, mudah bagi masyarakat. Meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan, perubahan status kawin yang belum tercatat menjadi kawin tercatat pada kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran,” jelasnya. (pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru