27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Pemkab Bentuk Tim Terpadu, Percepatan Penyelesaian Transmigrasi

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy didampingi Plt kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, melaksanakan rapat tentang penyelesaian transmigrasi di Mura, di Aula A Kantor Bupati Mura, baru-baru ini.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting, perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor pemerintah kelurahan/desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan kepala dinas atau badan dan satuan terkait.

Hermon mengimbau, agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian kendala transmigrasi di Trans Bahitom, legalitas, mengidentifi kasi sesuai klaster permasalahan.

“Terima kasih kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini, kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian fi nal yang dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  DLH Mura Tegaskan Masyarakat Pisah Sampah Dahulu sebelum Diantar ke Depo

Hermon mengutarakan, trans datang bukan mereka yang mau transmigrasi, tapi daerah yang mengundang mereka, daerah yang mengundang lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Jadi karena itu, kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu, lahan pekarangan dan usaha. Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang Percepatan Reforma Agraria adalah, salah satu peluang untuk penyelesaiannya terus penyelesaian melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH.

Selain itu, program tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL itu adalah, salah satunya yang mungkin bisa  menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi di Kabupaten Murung Raya, sebagaimana disam- paikan tim teknis dalam paparannya. (dad/kpg)

Baca Juga :  Penari Murung Raya Bakal Tampil di JFC 2024

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon bersama Pj Sekretaris Daerah, Rudie Roy didampingi Plt kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, melaksanakan rapat tentang penyelesaian transmigrasi di Mura, di Aula A Kantor Bupati Mura, baru-baru ini.

Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting, perwakilan KPHP, Badan Pertanahan Nasional, unsur Tripika, perwakilan Masyarakat Trans Bahitom serta seluruh sektor pemerintah kelurahan/desa, Kecamatan Murung, serta perwakilan kepala dinas atau badan dan satuan terkait.

Hermon mengimbau, agar membentuk tim terpadu untuk percepatan penyelesaian kendala transmigrasi di Trans Bahitom, legalitas, mengidentifi kasi sesuai klaster permasalahan.

“Terima kasih kesediaan seluruh tim jajaran mengangkat kembali hal ini, kita lanjutkan sampai nanti ada penyelesaian-penyelesaian fi nal yang dilakukan,” katanya.

Baca Juga :  DLH Mura Tegaskan Masyarakat Pisah Sampah Dahulu sebelum Diantar ke Depo

Hermon mengutarakan, trans datang bukan mereka yang mau transmigrasi, tapi daerah yang mengundang mereka, daerah yang mengundang lewat Kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi.

Jadi karena itu, kewajiban daerah untuk bertanggung jawab dengan hak yang harus mereka dapat yaitu, lahan pekarangan dan usaha. Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2003 tentang Percepatan Reforma Agraria adalah, salah satu peluang untuk penyelesaiannya terus penyelesaian melalui tanah dalam kawasan hutan atau PPTKH.

Selain itu, program tora dan pendaftaran pangan sistem lengkap atau PPSL itu adalah, salah satunya yang mungkin bisa  menjadi peluang menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk area kawasan transmigrasi di Kabupaten Murung Raya, sebagaimana disam- paikan tim teknis dalam paparannya. (dad/kpg)

Baca Juga :  Penari Murung Raya Bakal Tampil di JFC 2024

Terpopuler

Artikel Terbaru