33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Pejabat Analisis Kepegawaian Dilantik

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya
(Mura) Hermon melantik dan pengambilan sumpah/janji dua jabatan fungsional
analisis kepegawaian di aula kantor BKPSDM, Kamis (22/4).

Menurut Sekda Hermon, pelantikan
merupakan tindaklanjut progam Prioritas Presiden Ir H Joko Widodo yaitu
penyederhanaan birokras dimana Prosedur dan birokrasi yang panjang harus
dipangkas, sehingga Esetonisasi/Eselonering harus disederhanakan menjadi dua
level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan
kopetensi dan berdasarkan Permen nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas
Permen nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa setiap PNS yang
diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji.

“Posisi dan peran dari
jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi
melaksanakan tugas pada instansi pemerintahan yaitu pelayanan masyarakat,
melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” terang
Sekda.

Baca Juga :  62 Desa di Mura Gelar Pilkades Serentak 9 Juni 2021

Maka dari itu, lanjutnya, selaku
Sekretaris Daerah Pemkab Mura sangat mendukung terhadap

pelaksanaan kewajiban Pemerintah
Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.

“Kepada pejabat yang
dilantik saya sampaikan selamat menjalankan tugas, jangan malas bekerjalah
dengan rajin dan tingkatkan, tunjukan kreativitas serta prestasi dengan
profesional dan integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,”
pesannya.

Sementara Plt kepala BKPSDM Mura
Lentine Miraya, menyampaikan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Selanjutnya guna
menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan
meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator,
Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Penanganan Covid-19 di Mura

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya
(Mura) Hermon melantik dan pengambilan sumpah/janji dua jabatan fungsional
analisis kepegawaian di aula kantor BKPSDM, Kamis (22/4).

Menurut Sekda Hermon, pelantikan
merupakan tindaklanjut progam Prioritas Presiden Ir H Joko Widodo yaitu
penyederhanaan birokras dimana Prosedur dan birokrasi yang panjang harus
dipangkas, sehingga Esetonisasi/Eselonering harus disederhanakan menjadi dua
level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan
kopetensi dan berdasarkan Permen nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas
Permen nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa setiap PNS yang
diangkat dalam jabatan fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji.

“Posisi dan peran dari
jabatan fungsional sangat strategis sebagai kelompok jabatan yang berfungsi
melaksanakan tugas pada instansi pemerintahan yaitu pelayanan masyarakat,
melaksanakan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan nasional,” terang
Sekda.

Baca Juga :  62 Desa di Mura Gelar Pilkades Serentak 9 Juni 2021

Maka dari itu, lanjutnya, selaku
Sekretaris Daerah Pemkab Mura sangat mendukung terhadap

pelaksanaan kewajiban Pemerintah
Daerah untuk melakukan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.

“Kepada pejabat yang
dilantik saya sampaikan selamat menjalankan tugas, jangan malas bekerjalah
dengan rajin dan tingkatkan, tunjukan kreativitas serta prestasi dengan
profesional dan integritas sepenuh hati dan komitmen untuk melayani,”
pesannya.

Sementara Plt kepala BKPSDM Mura
Lentine Miraya, menyampaikan berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pegawai ASN berfungsi sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

“Selanjutnya guna
menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan
meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi (Administrator,
Pengawas, dan Pelaksana) dan jabatan fungsional,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Kalteng Apresiasi Penanganan Covid-19 di Mura

Terpopuler

Artikel Terbaru