31.7 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tonase Kendaraan Lewati Jalan Gajah Mada Laung Tuhup Maksimal 5 Ton

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – 
Kerusakaan sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan
Muara Laung dan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup disinyalir disebabkan oleh
angkutan yang melebihi tonase jalan. Apalagi kerusakan jalan tersebut mulai
dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Kondisi demikian membuat Bupati
Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan
inspeksi untuk peninjauan akses jalan tersebut sekaligus melakukan pertemuan
terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4).

Bupati menyampaikan kebijakan
untuk segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah
parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah
Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk
yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

Baca Juga :  Bupati Pastikan Masyarakat Telah Patuhi Prokes

Bupati Perdie M Yoseph
menjelaskan jika didapati ada angkutan yang melebihi tonase akan ditahan dan
dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Langkah ini diambil untuk
mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah.

“Mulai saat ini kendaraan
melebihi tonase tidak bebas lagi melintas. Karena biaya pemeliharaan yang
tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi
segera mungkin,” kata Bupati.

Sebelum menindak, kata Perdie,
pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Aturan pembatasan akan berlaku
efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi
pelanggar nantinya dan nanti akan dibentuk tim terpadu untuk menjadi petugas di
Posko pengawasan.

“Mohon pengertian, memaklumi, dan
mendukung kebijakan yang diambil saat ini, semata untuk menjaga agar akses
jalan Gajah Mada tidak bertambah rusak, karena akses satu-satunya,” pinta
Perdie.

Baca Juga :  Maksimalkan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Stunting

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – 
Kerusakaan sejumlah titik di ruas Jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan
Muara Laung dan Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup disinyalir disebabkan oleh
angkutan yang melebihi tonase jalan. Apalagi kerusakan jalan tersebut mulai
dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan.

Kondisi demikian membuat Bupati
Kabupaten Murung Raya (Mura) Perdie M Yospeh prihatin dan langsung melakukan
inspeksi untuk peninjauan akses jalan tersebut sekaligus melakukan pertemuan
terbatas dengan unsur Kecamatan dan Kelurahan setempat, Selasa (20/4).

Bupati menyampaikan kebijakan
untuk segera mengambil langkah antisipasi agar kerusakan jalan tidak bertambah
parah. Dengan melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah
Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk
yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.

Baca Juga :  Bupati Pastikan Masyarakat Telah Patuhi Prokes

Bupati Perdie M Yoseph
menjelaskan jika didapati ada angkutan yang melebihi tonase akan ditahan dan
dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Langkah ini diambil untuk
mengantisipasi kerusakan jalan yang semakin parah.

“Mulai saat ini kendaraan
melebihi tonase tidak bebas lagi melintas. Karena biaya pemeliharaan yang
tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi
segera mungkin,” kata Bupati.

Sebelum menindak, kata Perdie,
pihaknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Aturan pembatasan akan berlaku
efektif per tanggal 1 Mei mendatang, dan tidak akan diberikan toleransi bagi
pelanggar nantinya dan nanti akan dibentuk tim terpadu untuk menjadi petugas di
Posko pengawasan.

“Mohon pengertian, memaklumi, dan
mendukung kebijakan yang diambil saat ini, semata untuk menjaga agar akses
jalan Gajah Mada tidak bertambah rusak, karena akses satu-satunya,” pinta
Perdie.

Baca Juga :  Maksimalkan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan dan Penanganan Stunting

Terpopuler

Artikel Terbaru