PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kendala terbatasnya lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan program cetak sawah di Kabupaten Murung Raya.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin. Mengungkapkan. Sebagian besar lahan yang direncanakan untuk cetak sawah masuk dalam kawasan hutan, sehingga berbenturan dengan regulasi kehutanan.
Itu disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Luas Tambah Tanah dan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/3).
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyambut baik program cetak sawah yang digulirkan oleh pemerintah pusat untuk Provinsi Kalteng. Program yang menelan anggaran hingga Rp3 triliun ini diharapkan mampu meningkatkan produksi pangan di daerah, termasuk di Kabupaten Murung Raya.
Namun, Wakil Bupati Rahmanto Muhidin menyoroti kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tersebut di Murung Raya. Salah satu tantangan utama adalah fakta bahwa sebagian besar lahan yang direncanakan untuk cetak sawah masuk dalam kawasan hutan. Hal ini menyebabkan program yang direncanakan tahun sebelumnya tidak dapat berjalan karena terbentur regulasi penggunaan kawasan hutan.
“Saat ini, petunjuk pelaksanaan program cetak sawah mewajibkan areal yang digunakan harus berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Sementara itu, di Murung Raya, luas areal HPL sangat terbatas. Dari total luas wilayah 23.700 km², hanya sekitar 12 persen yang berstatus HPL, ditambah pengurangan akibat wilayah pengairan sebesar 4 hingga 6 persen,” jelas Rahmanto Muhidin.
Ketua DPC PKB Murung Raya ini juga menyebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya menyampaikan permohonan kepada pemerintah pusat melalui Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng. Agar diberikan pengecualian terhadap ketentuan ini. Mengingat luasnya kawasan hutan di Murung Raya, diperlukan kebijakan khusus agar program ketahanan pangan dan swasembada pangan dapat direalisasikan di daerah tersebut.
“Kami berencana untuk bersurat secara resmi kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Tengah. Guna menyampaikan kendala yang kami hadapi. Banyak lahan di Murung Raya yang secara faktual sangat cocok untuk pertanian, namun secara regulasi masuk dalam kawasan hutan,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya juga mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian agar ada kebijakan khusus bagi daerah dengan keterbatasan lahan HPL. Hal ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengembangan sektor pertanian di Murung Raya serta mendukung program ketahanan pangan nasional.
Dengan adanya kebijakan dan pengecualian yang diharapkan, Kabupaten Murung Raya optimistis dapat menjadi bagian dari daerah yang berkontribusi dalam swasembada pangan nasional di tahun-tahun mendatang.(hfz)