27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Tenaga Honorer Dirumahkan, Eksekutif-Legislatif Bergerak Cari Solusi

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Artinya, per tanggal 1 April 2025 Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerjakan tenaga honorer.

Kebijakan ini selasar dengan aturan pemerintah pusat. Diketahui ada 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat. Mereka dirumahkan per tanggal 1 April 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, jumlah honorer sebelum dilaksanakan seleksi PPPK sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan 775 honorer masa kerja di bawah dua tahun.

Tahun anggaran 2025, menurut Bupati Kabupaten Mura, Heriyus bahwa tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun, gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan. Yaitu Januari, Februari, dan Maret, ditambah THR sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur aturan pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kami laksanakan,” ungkap Heriyus.

Menurutnya, kalaupun Pemkab Murung Raya mempertahankan para honorer ini, tidak ada dasar hukum untuk menggaji mereka.

“Apabila kami kasi gaji, pasti akan jadi temuan dan dipastikan pemerintah daerah akan diminta untuk mengembalikan itu ke negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Cek Kesiapan Sarpras Pengamanan Pilkada 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, ada pengecualian untuk tenaga kesehatan pada desa yang hanya memiliki satu petugas kesehatan berstatus honorer dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

Sementara, untuk guru honorer sedang dicarikan solusi, karena masih ada banyak guru yang berstatus tenaga honor. Pemkab Mura akan mencari solusi terkait nasib ratusan honorer atau tenaga kontrak yang dirumahkan. Karena itu, honorer kontrak yang usia kerja di bawah dua tahun diharapkan bersabar sembari menunggu solusi terbaik.

Bupati Heriyus mengatakan, Pemkab Mura akan melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk mencari solusi terhadap nasib honorer dan tenaga kontrak yang masa kerja di bawah dua tahun.

“Kami akan ajak lesiglatif untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk para tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, karena tiap kebijakan berdampak pada keuangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor SSos menyambut baik rencana Pemkab Mura mengelar RDP untuk mencari solusi yang tepat terhadap ratusan tenaga kontrak yang diberhentikan atau dirumahkan per 1 April 2025. Ia berharap Pemkab Mura menyiapkan dan mempelajari sejumlah solusi alternatif sebelum disampaikan kepada DPRD dalam RDP nanti.

“Kami apresiasi Pemkab Mura yang merespon situasi saat ini, melalui RDP nanti diharapkan dapat ditemukan solusi alternatif yang tentunya tidak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Kinoi, Kamis (10/4).

Baca Juga :  Pemkab Mura Buat Strategi Memajukan Perekonomian Daerah

Politikus PPP itu mengatakan, persoalan ini murni aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat berdasarkan aturan yang diterbitkan Kemenpan RB. Sementara, dari sisi anggaran, APBD Mura mampu mengakomodir gaji para tenaga kontrak atau non-ASN.

“Kami di DPRD Murung Raya khususnya Komisi I akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga nanti ada solusi terbaik untuk persoalan tenaga honorer yang dirumahkan. Pemkab Mura harus bisa mengambil kebijakan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie S Sos SH MM M AP mengatakan, pihaknya mendukung langkah dan kebijakan strategis pemerintah. Namun, lanjut dia, tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kondisi ini sangat berpengaruh akan keberlanjutan pendidikan, terutama kabupaten kita yang kondisinya masih kekurangan tenaga guru,” kata Bebie.

Legislator asal dapil Murung Raya II ini mengungkapkan pendapatnya sebagai masukan bagi pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menggandeng sektor swasta atau lembaga pendidikan nonpemerintah untuk mencari solusi bersama dalam memberdayakan guru honorer.

“Tentunya kondisi ini menjadi tugas kita bersama, mendukung upaya dan langkah kebijakan pemerintah daerah untuk tetap memperjuangkan guru honorer, agar dapat terus mengabdi dan berkarya demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” ucapnya. (dad/ce/ala/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) memutuskan untuk menghentikan kontrak tenaga honorer atau non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun. Artinya, per tanggal 1 April 2025 Pemkab Mura tidak akan lagi mempekerjakan tenaga honorer.

Kebijakan ini selasar dengan aturan pemerintah pusat. Diketahui ada 775 orang tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkup pemkab setempat. Mereka dirumahkan per tanggal 1 April 2025.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, jumlah honorer sebelum dilaksanakan seleksi PPPK sebanyak 3.026 orang, yang terdiri dari 2.251 orang dengan masa kerja di atas dua tahun dan 775 honorer masa kerja di bawah dua tahun.

Tahun anggaran 2025, menurut Bupati Kabupaten Mura, Heriyus bahwa tenaga kontrak atau honorer yang masa kerja di bawah dua tahun, gajinya hanya dianggarkan selama tiga bulan. Yaitu Januari, Februari, dan Maret, ditambah THR sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah.

“Sebenarnya kami juga tidak tega, tetapi karena terbentur aturan pusat tentang penghapusan status pegawai kontrak atau honorer, maka mau tidak mau harus kami laksanakan,” ungkap Heriyus.

Menurutnya, kalaupun Pemkab Murung Raya mempertahankan para honorer ini, tidak ada dasar hukum untuk menggaji mereka.

“Apabila kami kasi gaji, pasti akan jadi temuan dan dipastikan pemerintah daerah akan diminta untuk mengembalikan itu ke negara,” tambahnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Mura Cek Kesiapan Sarpras Pengamanan Pilkada 2024

Lebih lanjut ia mengatakan, ada pengecualian untuk tenaga kesehatan pada desa yang hanya memiliki satu petugas kesehatan berstatus honorer dan keberadaannya sangat dibutuhkan oleh daerah untuk pelayanan kesehatan di tempatnya bertugas.

Sementara, untuk guru honorer sedang dicarikan solusi, karena masih ada banyak guru yang berstatus tenaga honor. Pemkab Mura akan mencari solusi terkait nasib ratusan honorer atau tenaga kontrak yang dirumahkan. Karena itu, honorer kontrak yang usia kerja di bawah dua tahun diharapkan bersabar sembari menunggu solusi terbaik.

Bupati Heriyus mengatakan, Pemkab Mura akan melakukan konsultasi atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD untuk mencari solusi terhadap nasib honorer dan tenaga kontrak yang masa kerja di bawah dua tahun.

“Kami akan ajak lesiglatif untuk duduk bersama membahas dan mencari solusi untuk para tenaga kontrak dengan masa kerja di bawah dua tahun, karena tiap kebijakan berdampak pada keuangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Mura Rejikinoor SSos menyambut baik rencana Pemkab Mura mengelar RDP untuk mencari solusi yang tepat terhadap ratusan tenaga kontrak yang diberhentikan atau dirumahkan per 1 April 2025. Ia berharap Pemkab Mura menyiapkan dan mempelajari sejumlah solusi alternatif sebelum disampaikan kepada DPRD dalam RDP nanti.

“Kami apresiasi Pemkab Mura yang merespon situasi saat ini, melalui RDP nanti diharapkan dapat ditemukan solusi alternatif yang tentunya tidak menyalahi aturan dan ketentuan perundang-undangan,” kata pria yang akrab disapa Kinoi, Kamis (10/4).

Baca Juga :  Pemkab Mura Buat Strategi Memajukan Perekonomian Daerah

Politikus PPP itu mengatakan, persoalan ini murni aturan perundang-undangan atau kebijakan pemerintah pusat berdasarkan aturan yang diterbitkan Kemenpan RB. Sementara, dari sisi anggaran, APBD Mura mampu mengakomodir gaji para tenaga kontrak atau non-ASN.

“Kami di DPRD Murung Raya khususnya Komisi I akan berusaha semaksimal mungkin. Semoga nanti ada solusi terbaik untuk persoalan tenaga honorer yang dirumahkan. Pemkab Mura harus bisa mengambil kebijakan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Mura Bebie S Sos SH MM M AP mengatakan, pihaknya mendukung langkah dan kebijakan strategis pemerintah. Namun, lanjut dia, tidak boleh bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentunya kondisi ini sangat berpengaruh akan keberlanjutan pendidikan, terutama kabupaten kita yang kondisinya masih kekurangan tenaga guru,” kata Bebie.

Legislator asal dapil Murung Raya II ini mengungkapkan pendapatnya sebagai masukan bagi pemerintah daerah. Menurutnya, pemerintah daerah dapat menggandeng sektor swasta atau lembaga pendidikan nonpemerintah untuk mencari solusi bersama dalam memberdayakan guru honorer.

“Tentunya kondisi ini menjadi tugas kita bersama, mendukung upaya dan langkah kebijakan pemerintah daerah untuk tetap memperjuangkan guru honorer, agar dapat terus mengabdi dan berkarya demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Murung Raya,” ucapnya. (dad/ce/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/