33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

ASN Diminta Bisa Jadi Panutan, Ini Harapan Bupati Mura

PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO
– Menjadi seorang
pelayan masyarakat
memiliki
tugas yang sangat
kompleks
dan tidak mudah.
Bupati
Murung Raya (Mura)
Perdie
M Yoseph mengatakan,
menjadi
seorang aparatur sipil
negara
(ASN) adalah sebuah
pilihan
yang apapun risikonya

harus
dihadapi.

 

“Oleh
sebab itu, calon pegawai
negeri
sipil atau CPNS
harus mempersiapkan
mental
dan
membentuk karakter agar
menjadi
abdi masyarakat yang
baik,”
harap Perdie saat memberikan
pembekalan
kepada
para
CPNS yang baru menerima
SK,
Selasa (5/1) lalu.

 

Bupati
dua periode ini juga
meminta,
dalam menjalankan
tugas
nanti para CPNS yang lulus
seleksi
itu segera berbaur dengan
masyarakat,
memperkenalkan
diri
secara baik dan membawa
energi
positif kepada masyarakat
dan
menjadi panutan.

Baca Juga :  Terapkan PPKM Skala Mikro, Pemkab Mura Perketat Prokes

 

Apalagi,
kata dia, sebagian CPNS
ini
merupakan warga luar daerah 
Mura
yang harus dapat menyesuaikan
diri
dan beradaptasi dengan
masyarakat
sekitar. 
“Agar
dalam
menjalankan
tugas nantinya bias
lebih
nyaman,” harapnya.

 

Dijelaskannya,
dalam Peraturan
Menpan
RB Nomor 36
Tahun
2018 tentang kriteria
penetapan
kebutuhan PNS dan
pelaksanaan
CPNS tahun 2018,
jika
sudah ditetapkan menjadi
PNS
mereka diharuskan untuk 
mengabdi
selama 10 tahun.

 

“Sebelum
10 tahun tidak diperbolehkan
untuk
mengundurkan 
diri
atau mengajukan mutase. Hal
ini
dilakukan agar ada keseimbangan

sumber
daya manusia,”
tegasnya. 

PURUK
CAHU, PROKALTENG.CO
– Menjadi seorang
pelayan masyarakat
memiliki
tugas yang sangat
kompleks
dan tidak mudah.
Bupati
Murung Raya (Mura)
Perdie
M Yoseph mengatakan,
menjadi
seorang aparatur sipil
negara
(ASN) adalah sebuah
pilihan
yang apapun risikonya

harus
dihadapi.

 

“Oleh
sebab itu, calon pegawai
negeri
sipil atau CPNS
harus mempersiapkan
mental
dan
membentuk karakter agar
menjadi
abdi masyarakat yang
baik,”
harap Perdie saat memberikan
pembekalan
kepada
para
CPNS yang baru menerima
SK,
Selasa (5/1) lalu.

 

Bupati
dua periode ini juga
meminta,
dalam menjalankan
tugas
nanti para CPNS yang lulus
seleksi
itu segera berbaur dengan
masyarakat,
memperkenalkan
diri
secara baik dan membawa
energi
positif kepada masyarakat
dan
menjadi panutan.

Baca Juga :  Terapkan PPKM Skala Mikro, Pemkab Mura Perketat Prokes

 

Apalagi,
kata dia, sebagian CPNS
ini
merupakan warga luar daerah 
Mura
yang harus dapat menyesuaikan
diri
dan beradaptasi dengan
masyarakat
sekitar. 
“Agar
dalam
menjalankan
tugas nantinya bias
lebih
nyaman,” harapnya.

 

Dijelaskannya,
dalam Peraturan
Menpan
RB Nomor 36
Tahun
2018 tentang kriteria
penetapan
kebutuhan PNS dan
pelaksanaan
CPNS tahun 2018,
jika
sudah ditetapkan menjadi
PNS
mereka diharuskan untuk 
mengabdi
selama 10 tahun.

 

“Sebelum
10 tahun tidak diperbolehkan
untuk
mengundurkan 
diri
atau mengajukan mutase. Hal
ini
dilakukan agar ada keseimbangan

sumber
daya manusia,”
tegasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru