32.5 C
Jakarta
Monday, October 6, 2025

Dinkes Mura – Kejari Jalin Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan TUN

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Acara berlangsung di Aula Kantor Kejari Murung Raya baru-baru ini.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik Kegiatan ini, turut disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marina Tresya Ayu Meifany beserta jajaran Kejari dan perwakilan dinas kesehatan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Murung Raya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

Baca Juga :  Syukuran Hari Jadi Murung Raya Cukup Digelar Virtual

Dukungan tersebut, ditujukan untuk membantu Dinas Kesehatan menghadapi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan program pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Murung Raya, Taufik menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dengan instansi pemerintah daerah.

“Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung menilai kerja sama tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam setiap program kesehatan yang dijalankan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program, sekaligus memastikan setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Kuatkan Sinergitas dengan Perusahaan, Ini Tujuannya

Ia menambahkan, keberadaan MoU ini akan memberi ruang bagi pihaknya untuk lebih fokus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Tugas utama kami adalah melayani masyarakat di bidang kesehatan. Dengan adanya kepastian dan perlindungan hokum. Kami dapat bekerja lebih optimal tanpa ragu menghadapi risiko persoalan hukum,” ujar Suwirman.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Murung Raya menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). Acara berlangsung di Aula Kantor Kejari Murung Raya baru-baru ini.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Taufik Kegiatan ini, turut disaksikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Marina Tresya Ayu Meifany beserta jajaran Kejari dan perwakilan dinas kesehatan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Murung Raya dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan.

Baca Juga :  Syukuran Hari Jadi Murung Raya Cukup Digelar Virtual

Dukungan tersebut, ditujukan untuk membantu Dinas Kesehatan menghadapi potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan tugas dan program pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejari Murung Raya, Taufik menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan bentuk sinergi antara lembaga penegak hukum dengan instansi pemerintah daerah.

“Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Murung Raya, dr. Suwirman Hutagalung menilai kerja sama tersebut sangat penting untuk memperkuat perlindungan hukum dalam setiap program kesehatan yang dijalankan.

“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program, sekaligus memastikan setiap kegiatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Mura Kuatkan Sinergitas dengan Perusahaan, Ini Tujuannya

Ia menambahkan, keberadaan MoU ini akan memberi ruang bagi pihaknya untuk lebih fokus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.

“Tugas utama kami adalah melayani masyarakat di bidang kesehatan. Dengan adanya kepastian dan perlindungan hokum. Kami dapat bekerja lebih optimal tanpa ragu menghadapi risiko persoalan hukum,” ujar Suwirman.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru