30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ciptakan Anak sebagai Generasi Bangsa Masa Depan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa di masa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.

Guna mengindikasikan kelayakan sebuah kabupaten/kota, terdapat 24 indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak. Sehingga dapat dikatakan menuju kabupaten/kota layak anak.

Substansi 24 indikator tersebut, disarikan dari hak-hak anak yang diamanatkan dalam undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan konvensi hak anak (KHA) yang juga sudah digratifikasi Indonesia dengan keputusan presiden Nomor 36 tahun 1990.

Pj Bupati Mura Hermon melalui Asisten  III Setda Murung Raya, Batara menyampaikan bahwa anak harus dilindungi karena merupakan generasi penerus bangsa, dan anak-anak inilah yang merupakan pemimpin yang masa datang.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi SDM

“Anak yang merupakan penerus bangsa, sehingga harus kita lindungi sejak dini, dan akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” ujar Barata, saat membuka pelatihan Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan DP3ADaldukKB, Rabu (6/3/2024).

Plt Kepala DP3ADaldukKB Mura Lynda Kritianie memberikan arahan terkait dengan pertumbuhan bagi anak-anak. Sebab, jika dibiarkan dan kurang  perhatian, maka secara serius akan membuat orang tuanya dan  kurang memahami soal kemauan dan kehendak anak yang berada di Desa  Murung Raya.

“Hak-hak anak selalu akan dipenuhi setiap hari. Namun jika sudah terlanjur dan sering bermain android, maka sulit untuk berintraksi dengan teman -teman sejawatnya, karena terbiasa menonton konten tertentu,” pesannya. (dad/hnd)

Baca Juga :  Waspada, Pandemi Belum Berakhir

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Anak adalah bagian warga negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa di masa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia.

Guna mengindikasikan kelayakan sebuah kabupaten/kota, terdapat 24 indikator yang mampu mewakili terpenuhinya hak-hak anak. Sehingga dapat dikatakan menuju kabupaten/kota layak anak.

Substansi 24 indikator tersebut, disarikan dari hak-hak anak yang diamanatkan dalam undang-undang nomor : 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan konvensi hak anak (KHA) yang juga sudah digratifikasi Indonesia dengan keputusan presiden Nomor 36 tahun 1990.

Pj Bupati Mura Hermon melalui Asisten  III Setda Murung Raya, Batara menyampaikan bahwa anak harus dilindungi karena merupakan generasi penerus bangsa, dan anak-anak inilah yang merupakan pemimpin yang masa datang.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi SDM

“Anak yang merupakan penerus bangsa, sehingga harus kita lindungi sejak dini, dan akan menjadi pemimpin di masa akan datang,” ujar Barata, saat membuka pelatihan Konvensi Hak Anak yang dilaksanakan DP3ADaldukKB, Rabu (6/3/2024).

Plt Kepala DP3ADaldukKB Mura Lynda Kritianie memberikan arahan terkait dengan pertumbuhan bagi anak-anak. Sebab, jika dibiarkan dan kurang  perhatian, maka secara serius akan membuat orang tuanya dan  kurang memahami soal kemauan dan kehendak anak yang berada di Desa  Murung Raya.

“Hak-hak anak selalu akan dipenuhi setiap hari. Namun jika sudah terlanjur dan sering bermain android, maka sulit untuk berintraksi dengan teman -teman sejawatnya, karena terbiasa menonton konten tertentu,” pesannya. (dad/hnd)

Baca Juga :  Waspada, Pandemi Belum Berakhir

Terpopuler

Artikel Terbaru