Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun pembangunan daerah yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana.
Menurutnya, penyusunan dokumen KRB telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, analisis teknis, penelaahan lapangan hingga proses partisipatif yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami berharap para camat dan lurah dapat memberikan masukan serta pendapat terkait kondisi riil di wilayah masing-masing agar dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Fitrianul juga mengungkapkan bahwa melalui rangkaian diskusi publik dan proses partisipatif yang telah dilakukan, sejumlah capaian penting berhasil diperoleh. Di antaranya sinkronisasi data sektoral dengan kajian ancaman, kerentanan, kapasitas daerah, serta pemetaan risiko bencana yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.
Ia menjelaskan, dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman perencanaan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menyusun pembangunan daerah yang berorientasi pada pengurangan risiko bencana.
Menurutnya, penyusunan dokumen KRB telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan data, analisis teknis, penelaahan lapangan hingga proses partisipatif yang melibatkan berbagai pihak.
“Kami berharap para camat dan lurah dapat memberikan masukan serta pendapat terkait kondisi riil di wilayah masing-masing agar dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” katanya.
Fitrianul juga mengungkapkan bahwa melalui rangkaian diskusi publik dan proses partisipatif yang telah dilakukan, sejumlah capaian penting berhasil diperoleh. Di antaranya sinkronisasi data sektoral dengan kajian ancaman, kerentanan, kapasitas daerah, serta pemetaan risiko bencana yang melibatkan perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan masyarakat.