Pemkab Murung Raya Hadiri Rapat Paripurna

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mura ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo mewakili Bupati Mura, Heriyus, bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan pihak terkait.

Agenda paripurna meliputi penyerahan satu Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah, sekaligus penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.

Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Buka Turnamen Voli Porcam di Laung Tuhup, Bupati Heriyus Dorong Semangat Kebersamaan

Ia menegaskan, pencabutan tersebut merupakan langkah harmonisasi regulasi agar aturan daerah selaras dengan perkembangan hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi menyerahkan Raperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Regulasi ini diharapkan memperkuat kontribusi dunia usaha bagi masyarakat dan lingkungan.

Electronic money exchangers listing

Pemkab Mura mengapresiasi kedua Raperda tersebut dan berharap pembahasannya berjalan konstruktif. “Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.(irj)

Baca Juga :  Perhatikan Pemerataan Pembangunan dan Mengejar Ketertinggalan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Mura ke-10 Masa Sidang II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Mura, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi dan dihadiri Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo mewakili Bupati Mura, Heriyus, bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah dan pihak terkait.

Agenda paripurna meliputi penyerahan satu Raperda inisiatif DPRD dan satu Raperda usulan Pemerintah Daerah, sekaligus penutupan Masa Sidang II dan pembukaan Masa Sidang III Tahun 2026.

Electronic money exchangers listing

Pj. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo membacakan penjelasan Bupati terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Baca Juga :  Buka Turnamen Voli Porcam di Laung Tuhup, Bupati Heriyus Dorong Semangat Kebersamaan

Ia menegaskan, pencabutan tersebut merupakan langkah harmonisasi regulasi agar aturan daerah selaras dengan perkembangan hukum nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan.

“Penataan regulasi bukan sekadar memperbarui aturan, tetapi memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pelayanan publik yang lebih tertib, efektif dan berkualitas,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Mura, Rumiadi menyerahkan Raperda inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Regulasi ini diharapkan memperkuat kontribusi dunia usaha bagi masyarakat dan lingkungan.

Pemkab Mura mengapresiasi kedua Raperda tersebut dan berharap pembahasannya berjalan konstruktif. “Kami ingin setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat Murung Raya,” pungkasnya.(irj)

Baca Juga :  Perhatikan Pemerataan Pembangunan dan Mengejar Ketertinggalan

Terpopuler

Artikel Terbaru