24 C
Jakarta
Friday, October 31, 2025

Pemkab Mura Melarang Keras Pelajar SD dan SMP Gunakan Kendaraan ke Sekolah

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Setelah terjadinya kecelakaan fatal di Murung Raya yang melibatkan pelajar SMP dan orang dewasa meninggal dunia, Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya mengeluarkan imbauan larangan pelajar tingkat SD dan SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kepala Dinas Putu Suranta menyebutkan bahwa hal ini bentuk respon terhadap kejadian tersebut.

“Ya, kami sudah mengimbau untuk para kepala sekolah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tegas Putu Suranta, Senin (1/9/2025).

Imbauan tersebut, terlampir pada surat bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rejikinoor mengaku menyambut baik imbauan tersebut. Ia mengatakan bahwa hal ini, jelas untuk menimalisir agar tidak terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar khususnya.

Baca Juga :  Bikin Ngeri! Dua Buaya Muncul di Dekat Sekolah

“Kita menyambut baik hal tersebut, agar para pelajar untuk diantar saja ke sekolahan. Terlebih menggunakan layanan angkutan saja seperti ojek,” tegasnya.

Dia mengatakan, jika berkaca kejadian beberapa waktu lalu, bisa diambil kesimpulan bahwa ada masalah pengawasan anak di bawah umur. Padahal hukum jelas tidak memperbolehkan anak-anak berkendara.

Namun faktanya, ternyata di Murung Raya masih banyak ditemukan pelanggaran seperti ini. Anak SMP yang jelas belum cukup umur, bisa berkendara dengan bebas.

“Saya berharap seluruh elemen ikut menertibkan. Jika ada anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau mobil, hendaknya ditegur. Karena hal tersebut membahayakan dirinya dan orang lain. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menegakkan kedisiplinan berkendara untuk keamanan yang lebih baik,” ucap Rejikinoor.

Baca Juga :  Kades dan Perangkat Desa Dilatih Cegah Stunting

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Polres Mura terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Mura Iptu Hana Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya  telah melakukan penindakan baik melalui teguran dan tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Khususnya paling banyak di Puruk Cahu ini, masyarakat yang tidak memakai helm. Sosialisasi sudah sering kami laksanakan baik itu di sekolah-sekolah dan tempat lain tentang keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.(pan/hnd)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Setelah terjadinya kecelakaan fatal di Murung Raya yang melibatkan pelajar SMP dan orang dewasa meninggal dunia, Dinas Pendidikan Kabupaten Murung Raya mengeluarkan imbauan larangan pelajar tingkat SD dan SMP menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kepala Dinas Putu Suranta menyebutkan bahwa hal ini bentuk respon terhadap kejadian tersebut.

“Ya, kami sudah mengimbau untuk para kepala sekolah agar hal serupa tidak terjadi lagi,” tegas Putu Suranta, Senin (1/9/2025).

Imbauan tersebut, terlampir pada surat bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 Agustus 2025.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Murung Raya Rejikinoor mengaku menyambut baik imbauan tersebut. Ia mengatakan bahwa hal ini, jelas untuk menimalisir agar tidak terjadinya kecelakaan yang melibatkan pelajar khususnya.

Baca Juga :  Bikin Ngeri! Dua Buaya Muncul di Dekat Sekolah

“Kita menyambut baik hal tersebut, agar para pelajar untuk diantar saja ke sekolahan. Terlebih menggunakan layanan angkutan saja seperti ojek,” tegasnya.

Dia mengatakan, jika berkaca kejadian beberapa waktu lalu, bisa diambil kesimpulan bahwa ada masalah pengawasan anak di bawah umur. Padahal hukum jelas tidak memperbolehkan anak-anak berkendara.

Namun faktanya, ternyata di Murung Raya masih banyak ditemukan pelanggaran seperti ini. Anak SMP yang jelas belum cukup umur, bisa berkendara dengan bebas.

“Saya berharap seluruh elemen ikut menertibkan. Jika ada anak di bawah umur mengendarai sepeda motor atau mobil, hendaknya ditegur. Karena hal tersebut membahayakan dirinya dan orang lain. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menegakkan kedisiplinan berkendara untuk keamanan yang lebih baik,” ucap Rejikinoor.

Baca Juga :  Kades dan Perangkat Desa Dilatih Cegah Stunting

Ketika dikonfirmasi kepada pihak Polres Mura terkait hal ini, Kasat Lantas Polres Mura Iptu Hana Cahyadi mengatakan bahwa pihaknya  telah melakukan penindakan baik melalui teguran dan tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Khususnya paling banyak di Puruk Cahu ini, masyarakat yang tidak memakai helm. Sosialisasi sudah sering kami laksanakan baik itu di sekolah-sekolah dan tempat lain tentang keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.(pan/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru