NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau resmi memberlakukan sistem kerja hybrid bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menyambut serta pasca-libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Langkah strategis ini diambil bukan hanya untuk menjaga kelancaran pelayanan publik di masa libur panjang, tetapi juga sebagai upaya efisiensi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 terkait penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Adapun penyesuaian sistem kerja ini dibagi ke dalam dua periode utama:
- Pra-Nyepi: Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026 (dua hari sebelum libur).
- Pasca-Idulfitri: Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026 (tiga hari setelah libur).
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra. Menegaskan bahwa sistem hybrid ini merupakan kombinasi antara kerja dari kantor (work from office) dan kerja dari rumah (work from home/WFH). Tujuannya jelas, memastikan roda pemerintahan tetap berputar tanpa hambatan.
“Kami menerapkan sistem hybrid, sebagian ASN bekerja dari rumah dan sebagian lainnya tetap masuk kantor agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Rizky saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Sabtu (28/3).
Rizky menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengatur proporsi staf secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja. Hal ini dilakukan guna menjamin kualitas layanan publik tetap berada pada standar optimal, meski dalam suasana hari raya.
Selain pengaturan jam kerja, Pemkab Lamandau juga mendorong maksimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Meski sistem kerja bersifat fleksibel, sektor-sektor esensial seperti pelayanan kesehatan, keamanan dan ketertiban, transportasi dan layanan bagi kelompok rentan
Dipastikan tetap tersedia dan beroperasi secara maksimal. Terkait pemberian cuti tahunan, Pemkab menegaskan akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan beban kerja di setiap unit.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap capaian kinerja setiap ASN. Untuk unit kerja yang menerapkan sistem piket atau bergilir, jadwal layanan wajib disosialisasikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan.
“Kualitas layanan, baik secara daring maupun luring, harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan pelayanan menurun karena sistem hybrid ini,” tutup Bupati. (bib)


