NANGA BULIK, PROKALTENG.CO — Upaya pelestarian warisan budaya di Kabupaten Lamandau kembali mencatatkan kemajuan signifikan. Dua bangunan bersejarah kebanggaan masyarakat setempat, yakni Rumah Pusaka Dinding Tambi dan Rumah Adat Rumbang Rongas, secara resmi direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya peringkat Provinsi Kalimantan Tengah.
Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam Sidang Kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah, yang digelar baru-baru ini. Hasil sidang ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi penerbitan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah mengenai penetapan resmi kedua bangunan tersebut.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau, Sigit Kristianto, S.Sn. Menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lamandau yang telah memberikan dukungan penuh sejak awal proses pengusulan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati Lamandau, Bapak Sekretaris Daerah, Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretaris Dinas, serta Kepala Bidang Kebudayaan. Berkat restu, arahan, dan petunjuk yang diberikan, perjuangan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau akhirnya membuahkan hasil yang membanggakan,” ujar Sigit kepada awak media, Jumat (24/7).
Sigit menjelaskan. Bahwa penetapan di tingkat provinsi memiliki nilai strategis sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan pelestarian berkelanjutan. Status ini juga membuka peluang dukungan pendanaan, baik melalui APBD Kabupaten Lamandau maupun APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak berhenti di tingkat provinsi, TACB Kabupaten Lamandau bahkan memasang target yang lebih tinggi untuk membawa kedua aset sejarah ini ke tingkat pusat.
“Kami akan mengusulkan kedua objek ini menjadi Cagar Budaya Tingkat Nasional. Dengan status tersebut, pelestarian akan memiliki landasan yang lebih kuat dan berpeluang memperoleh dukungan pembiayaan dari APBN, sehingga dapat membantu meringankan beban pemerintah daerah dalam menjaga warisan budaya,” tegas Sigit.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Lamandau, Nuryani, S.Si. Menegaskan bahwa rekomendasi dari TACB Provinsi merupakan tahapan krusial dalam rantai perlindungan cagar budaya.
“Rekomendasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian bangunan bersejarah di Lamandau. Kami berharap proses penetapan oleh Gubernur dapat segera terealisasi sehingga upaya pelestarian dapat berjalan lebih optimal,” ungkap Nuryani.
Melalui capaian ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama TACB optimistis bahwa Rumah Pusaka Dinding Tambi dan Rumah Adat Rumbang Rongas akan terus terjaga keberadaannya. Bukan hanya sebagai benteng identitas budaya daerah, tetapi juga sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang. (bib)


