26.5 C
Jakarta
Thursday, January 23, 2025

Peluang Emas! Pendaftaran PPPK Lamandau Diperpanjang Hingga 20 Januari 2025

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bagi tenaga non-ASN yang ingin menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesempatan ini jangan sampai terlewat.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Lamandau diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

Sekda Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, mengatakan bahwa seleksi PPPK tahap II ini merupakan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.

“Kami berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk mendaftar,” ujarnya, Kamis (23/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  42 Orang Peserta Raimuna Dilepas, Begini Pesan Bupati Lamandau

Perpanjangan pendaftaran ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15/2025, yang memberikan ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengajukan lamaran.

Instansi terkait telah diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua, dengan posisi yang tersedia meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi administrasi, termasuk mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS TA 2024.

Irwansyah juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera melengkapi proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Puluhan Jemaah Calon Haji Ikuti Manasik

“Kami mengajak para pelamar untuk aktif berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini,” tegasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bagi tenaga non-ASN yang ingin menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kesempatan ini jangan sampai terlewat.

Pendaftaran seleksi PPPK tahap II di Kabupaten Lamandau diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang ASN.

Sekda Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah, mengatakan bahwa seleksi PPPK tahap II ini merupakan kesempatan besar bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam database BKN.

“Kami berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk mendaftar,” ujarnya, Kamis (23/1) di Nanga Bulik.

Baca Juga :  42 Orang Peserta Raimuna Dilepas, Begini Pesan Bupati Lamandau

Perpanjangan pendaftaran ini merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 15/2025, yang memberikan ruang lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mengajukan lamaran.

Instansi terkait telah diminta untuk memastikan data sesuai dengan kebijakan seleksi tahap kedua, dengan posisi yang tersedia meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi administrasi, termasuk mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I atau seleksi CPNS TA 2024.

Irwansyah juga mengimbau kepada calon pelamar untuk segera melengkapi proses pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga :  Puluhan Jemaah Calon Haji Ikuti Manasik

“Kami mengajak para pelamar untuk aktif berkoordinasi dengan pengelola SDM di instansi terkait agar tidak melewatkan kesempatan ini,” tegasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru