Tegaskan Aturan Penyaluran BBM Subsidi, Sekda : Pangkas Rantai Distribusi dan Berantas Penimbunan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah. Memberikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Kelancaran Distribusi BBM Bersubsidi di Aula Setda Kabupaten Lamandau, Jumat (21/8/2026).

Rapat ini digelar guna memangkas rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang. Serta mengatasi maraknya praktik penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam arahannya. Sekda menegaskan bahwa fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama seluruh unsur Forkopimda, adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak secara tepat sasaran dan berkeadilan.

“Langkah ini kami ambil karena melihat rantai distribusi di lapangan masih terlalu banyak tingkatan serta rawan dimanfaatkan oleh oknum penimbun BBM. Pemkab Lamandau tidak akan tinggal diam,” tegas Sekda M. Irwansyah di hadapan jajaran Forkopimda dan para pengelola SPBU.

Guna menegakkan ketertiban penyaluran, Pemkab Lamandau menetapkan sejumlah kebijakan kunci yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU maupun masyarakat:

* Pemasangan Baliho Himbauan dan Tindakan Hukum: Pemda akan memasang baliho himbauan resmi di seluruh SPBU. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) akan langsung mengambil tindakan tegas.

* Pembatasan Kuota Pengisian: Pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua (motor) dan 30 liter untuk kendaraan roda empat (mobil).

Electronic money exchangers listing

* Wajib Barcode: Seluruh proses transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBU wajib menggunakan barcode resmi.

* Nol Toleransi Tangki Modifikasi: Pemkab Lamandau dan APH melarang keras penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Tidak ada toleransi bagi pengisian kendaraan bernomor polisi atau berkapasitas tidak standar.

Baca Juga :  Disepakati dan Ditandatangani, RKUA Menjadi KUA dan RPPAS Menjadi PPAS APBD Perubahan 2024

Sekda juga menekankan pentingnya peran aktif pemilik dan pengelola SPBU untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi alur distribusi. Sinergi ini mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau yang siap mengawal kebijakan di lapangan.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pemkab Lamandau bersama Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan (TIMDU BINWAS) BBM akan langsung melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan aturan baru ini dalam kurun waktu satu minggu ke depan.

“Evaluasi akan kita lakukan satu minggu ke depan untuk melihat efektifitas skema ini di lapangan. Kami berharap seluruh pengelola SPBU kooperatif demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas M. Irwansyah.

Berdasarkan pemetaan kebutuhan masyarakat, total alokasi BBM jenis Pertalite (dan Biosolar) di 8 kecamatan Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai berikut:

* Kecamatan Bulik: 9.480 liter/hari (14 desa/kelurahan, dengan kebutuhan terbesar di Kelurahan Nanga Bulik sebanyak 2.000 liter/hari dan Desa Bumi Agung 1.100 liter/hari).

* Kecamatan Sematu Jaya: 18.268 liter (8 desa, dengan kebutuhan terbesar di Desa Purwareja sebanyak 3.800 liter dan Desa Wonorejo 3.340 liter).

* Kecamatan Menthobi Raya: 9.400 liter (11 desa, dengan alokasi tertinggi di Desa Bukit Raya sebesar 2.000 liter).

* Kecamatan Bulik Timur: 7.375 liter/hari (12 desa, dengan alokasi terbesar di Desa Bukit Jaya sebesar 2.100 liter/hari).

* Kecamatan Belantikan Raya: 9.800 liter atau setara 49 drum (14 titik/desa, termasuk alokasi Kantor Kecamatan sebesar 400 liter/2 drum).

* Kecamatan Lamandau: 3.800 liter/hari (11 desa/kelurahan, dengan alokasi tertinggi di Kelurahan Tapin Bini dan Desa Periopa masing-masing 500 liter/hari).

Baca Juga :  Potensi SDA Melimpah, Pj Bupati Lamandau Dukung Shrimp Estate Berkah

* Kecamatan Delang: Total 8.100 liter Pertalite dan 2.800 liter Biosolar untuk 11 desa/kelurahan.

* Kecamatan Batang Kawa: 2.550 liter/hari untuk 9 desa.

Penyaluran BBM ke tiap kecamatan dialokasikan melalui SPBU penanggung jawab resmi:

* Kecamatan Bulik: PT. Cipta Raya Kalimantan & Co (SPBU 64.746.01 Desa Kujan) dan PT. Talenta Mitra Utama (APMS 65.746.01 Desa Kujan).

* Kecamatan Sematu Jaya & Menthobi Raya: PT. Royal Kreasindo Jayatama (SPBU 65.746.02 Desa Purwareja).

* Kecamatan Bulik Timur: PT. Mentari Bulik Timur (SPBU KOMPAK 3T 66.746.03 Desa Bukit Jaya).

* Kecamatan Belantikan Raya: PT. Cahaya Permata Perigi (SPBU 66.746.01 Desa Nanga Belantikan).

* Kecamatan Lamandau, Delang, & Batang Kawa: PT. Lamandau Sarana Migasindo (SPBU 64.746.02 Desa Kujan).

Untuk menjamin kelancaran alur di lapangan, ditetapkan alur kerja teknis sebagai berikut:

* Agen Penyaluran BBM Desa wajib membawa Surat Rekomendasi dari Kepala Desa ke SPBU sesuai peta jalan.

* Surat Rekomendasi wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh TIMDU BINWAS BBM Kabupaten Lamandau sebelum pengisian dilakukan.

* SPBU menetapkan nomor antrean khusus bagi Agen Penyaluran Desa.

* Pengisian BBM oleh Agen Penyaluran Desa dibatasi pada jam operasional tertentu.

Agen penyaluran desa wajib mendistribusikan BBM bersubsidi ke warga desa setempat, sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 10 Agustus 2026.

Pemilik/pengelola SPBU bertanggung jawab menyediakan kuota sesuai peta jalan, mencatat serta melaporkan transaksi, menjamin kualitas BBM dan keselamatan lingkungan, serta mendukung penuh pengawasan TIMDU BINWAS BBM selama monitoring dan evaluasi berkala. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah. Memberikan arahan tegas dalam Rapat Koordinasi Kelancaran Distribusi BBM Bersubsidi di Aula Setda Kabupaten Lamandau, Jumat (21/8/2026).

Rapat ini digelar guna memangkas rantai distribusi yang dinilai terlalu panjang. Serta mengatasi maraknya praktik penimbunan BBM di wilayah Kabupaten Lamandau.

Dalam arahannya. Sekda menegaskan bahwa fokus utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama seluruh unsur Forkopimda, adalah memastikan BBM bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak secara tepat sasaran dan berkeadilan.

Electronic money exchangers listing

“Langkah ini kami ambil karena melihat rantai distribusi di lapangan masih terlalu banyak tingkatan serta rawan dimanfaatkan oleh oknum penimbun BBM. Pemkab Lamandau tidak akan tinggal diam,” tegas Sekda M. Irwansyah di hadapan jajaran Forkopimda dan para pengelola SPBU.

Guna menegakkan ketertiban penyaluran, Pemkab Lamandau menetapkan sejumlah kebijakan kunci yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU maupun masyarakat:

* Pemasangan Baliho Himbauan dan Tindakan Hukum: Pemda akan memasang baliho himbauan resmi di seluruh SPBU. Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, Aparat Penegak Hukum (APH) akan langsung mengambil tindakan tegas.

* Pembatasan Kuota Pengisian: Pembelian BBM jenis Pertalite dibatasi maksimal 3 liter untuk kendaraan roda dua (motor) dan 30 liter untuk kendaraan roda empat (mobil).

* Wajib Barcode: Seluruh proses transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBU wajib menggunakan barcode resmi.

* Nol Toleransi Tangki Modifikasi: Pemkab Lamandau dan APH melarang keras penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi. Tidak ada toleransi bagi pengisian kendaraan bernomor polisi atau berkapasitas tidak standar.

Baca Juga :  Disepakati dan Ditandatangani, RKUA Menjadi KUA dan RPPAS Menjadi PPAS APBD Perubahan 2024

Sekda juga menekankan pentingnya peran aktif pemilik dan pengelola SPBU untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatur serta mengawasi alur distribusi. Sinergi ini mendapat dukungan penuh dari unsur Forkopimda Kabupaten Lamandau yang siap mengawal kebijakan di lapangan.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, Pemkab Lamandau bersama Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan (TIMDU BINWAS) BBM akan langsung melakukan evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan aturan baru ini dalam kurun waktu satu minggu ke depan.

“Evaluasi akan kita lakukan satu minggu ke depan untuk melihat efektifitas skema ini di lapangan. Kami berharap seluruh pengelola SPBU kooperatif demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas M. Irwansyah.

Berdasarkan pemetaan kebutuhan masyarakat, total alokasi BBM jenis Pertalite (dan Biosolar) di 8 kecamatan Kabupaten Lamandau ditetapkan sebagai berikut:

* Kecamatan Bulik: 9.480 liter/hari (14 desa/kelurahan, dengan kebutuhan terbesar di Kelurahan Nanga Bulik sebanyak 2.000 liter/hari dan Desa Bumi Agung 1.100 liter/hari).

* Kecamatan Sematu Jaya: 18.268 liter (8 desa, dengan kebutuhan terbesar di Desa Purwareja sebanyak 3.800 liter dan Desa Wonorejo 3.340 liter).

* Kecamatan Menthobi Raya: 9.400 liter (11 desa, dengan alokasi tertinggi di Desa Bukit Raya sebesar 2.000 liter).

* Kecamatan Bulik Timur: 7.375 liter/hari (12 desa, dengan alokasi terbesar di Desa Bukit Jaya sebesar 2.100 liter/hari).

* Kecamatan Belantikan Raya: 9.800 liter atau setara 49 drum (14 titik/desa, termasuk alokasi Kantor Kecamatan sebesar 400 liter/2 drum).

* Kecamatan Lamandau: 3.800 liter/hari (11 desa/kelurahan, dengan alokasi tertinggi di Kelurahan Tapin Bini dan Desa Periopa masing-masing 500 liter/hari).

Baca Juga :  Potensi SDA Melimpah, Pj Bupati Lamandau Dukung Shrimp Estate Berkah

* Kecamatan Delang: Total 8.100 liter Pertalite dan 2.800 liter Biosolar untuk 11 desa/kelurahan.

* Kecamatan Batang Kawa: 2.550 liter/hari untuk 9 desa.

Penyaluran BBM ke tiap kecamatan dialokasikan melalui SPBU penanggung jawab resmi:

* Kecamatan Bulik: PT. Cipta Raya Kalimantan & Co (SPBU 64.746.01 Desa Kujan) dan PT. Talenta Mitra Utama (APMS 65.746.01 Desa Kujan).

* Kecamatan Sematu Jaya & Menthobi Raya: PT. Royal Kreasindo Jayatama (SPBU 65.746.02 Desa Purwareja).

* Kecamatan Bulik Timur: PT. Mentari Bulik Timur (SPBU KOMPAK 3T 66.746.03 Desa Bukit Jaya).

* Kecamatan Belantikan Raya: PT. Cahaya Permata Perigi (SPBU 66.746.01 Desa Nanga Belantikan).

* Kecamatan Lamandau, Delang, & Batang Kawa: PT. Lamandau Sarana Migasindo (SPBU 64.746.02 Desa Kujan).

Untuk menjamin kelancaran alur di lapangan, ditetapkan alur kerja teknis sebagai berikut:

* Agen Penyaluran BBM Desa wajib membawa Surat Rekomendasi dari Kepala Desa ke SPBU sesuai peta jalan.

* Surat Rekomendasi wajib diverifikasi terlebih dahulu oleh TIMDU BINWAS BBM Kabupaten Lamandau sebelum pengisian dilakukan.

* SPBU menetapkan nomor antrean khusus bagi Agen Penyaluran Desa.

* Pengisian BBM oleh Agen Penyaluran Desa dibatasi pada jam operasional tertentu.

Agen penyaluran desa wajib mendistribusikan BBM bersubsidi ke warga desa setempat, sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan Berita Acara Rapat tanggal 10 Agustus 2026.

Pemilik/pengelola SPBU bertanggung jawab menyediakan kuota sesuai peta jalan, mencatat serta melaporkan transaksi, menjamin kualitas BBM dan keselamatan lingkungan, serta mendukung penuh pengawasan TIMDU BINWAS BBM selama monitoring dan evaluasi berkala. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru