“Gerakan Ayah Antar Anak”, Partisipasi Aktif Keluarga Mendukung Pendidikan Karakter Anak Sejak Usia Dini

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemandangan berbeda terlihat pada Senin (13/7) pagi di wilayah Kabupaten Lamandau. Jalanan dan gerbang-gerbang sekolah tampak dipenuhi oleh para bapak yang sibuk mengantar anak-anak mereka di hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.

Kesibukan para ayah di pagi hari ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran resmi pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait “Gerakan Ayah Mengantar Anaknya ke Sekolah pada Hari Pertama Masuk Sekolah”.

Surat edaran tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, S.STP., M.Si, tersebut memuat beberapa poin penting yang ditujukan kepada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, di antaranya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rakor TEPRA Triwulan II Tahun Anggaran 2025

Imbauan khusus untuk ayah mewajibkan atau mengimbau agar proses pengantaran anak di hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026) dilakukan secara langsung oleh figur ayah dari peserta didik.

Dispensasi Kelonggaran tetap diberikan bagi wali murid atau ibu, apabila ayah berhalangan tetap atau sedang berada di luar daerah karena urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Adapun Dokumentasi Kegiatan Sekolah diminta untuk mengunggah dokumentasi kegiatan tersebut ke media sosial sekolah (Facebook, Instagram, TikTok) dan menautkan (tag) akun media sosial milik Disdikbud sebagai bagian dari Laporan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Keluarga.

Electronic money exchangers listing

Keluarnya kebijakan ini tentu membawa dinamika tersendiri bagi para orang tua, khususnya para ayah yang juga berstatus sebagai pekerja atau pegawai. Banyak dari mereka yang harus pintar-pintar membagi waktu antara kewajiban mengantar anak dan jam masuk kantor.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 284 Hektare di Lamandau Berlarut, Pj Bupati Turun Tangan

Salah satu orang tua murid, Bambang, mengungkapkan pengalamannya di pagi yang sibuk tersebut. Ia mengaku tetap memprioritaskan momen penting ini meski harus mengorbankan sedikit waktu kerjanya demi mengantar sang anak ke sekolah.

“Saya hari ini terpaksa izin apabila telat karena mengantar anak ke sekolah,” guraunya saat ditemui di sela-sela kesibukannya.

Gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi dapat memperkuat ikatan antara ayah dan anak, serta meningkatkan partisipasi aktif keluarga dalam mendukung pendidikan karakter anak sejak usia dini di Kabupaten Lamandau. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemandangan berbeda terlihat pada Senin (13/7) pagi di wilayah Kabupaten Lamandau. Jalanan dan gerbang-gerbang sekolah tampak dipenuhi oleh para bapak yang sibuk mengantar anak-anak mereka di hari pertama masuk sekolah Tahun Ajaran 2026/2027.

Kesibukan para ayah di pagi hari ini bukanlah tanpa alasan, melainkan merupakan bentuk tindak lanjut dari surat edaran resmi pemerintah daerah setempat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait “Gerakan Ayah Mengantar Anaknya ke Sekolah pada Hari Pertama Masuk Sekolah”.

Electronic money exchangers listing

Surat edaran tertanggal 25 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lamandau, Loren Oktoberi Tahan, S.STP., M.Si, tersebut memuat beberapa poin penting yang ditujukan kepada jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, di antaranya.

Baca Juga :  Bupati Lamandau Hadiri Rakor TEPRA Triwulan II Tahun Anggaran 2025

Imbauan khusus untuk ayah mewajibkan atau mengimbau agar proses pengantaran anak di hari pertama sekolah, Senin (13/7/2026) dilakukan secara langsung oleh figur ayah dari peserta didik.

Dispensasi Kelonggaran tetap diberikan bagi wali murid atau ibu, apabila ayah berhalangan tetap atau sedang berada di luar daerah karena urusan pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.

Adapun Dokumentasi Kegiatan Sekolah diminta untuk mengunggah dokumentasi kegiatan tersebut ke media sosial sekolah (Facebook, Instagram, TikTok) dan menautkan (tag) akun media sosial milik Disdikbud sebagai bagian dari Laporan Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter Berbasis Keluarga.

Keluarnya kebijakan ini tentu membawa dinamika tersendiri bagi para orang tua, khususnya para ayah yang juga berstatus sebagai pekerja atau pegawai. Banyak dari mereka yang harus pintar-pintar membagi waktu antara kewajiban mengantar anak dan jam masuk kantor.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 284 Hektare di Lamandau Berlarut, Pj Bupati Turun Tangan

Salah satu orang tua murid, Bambang, mengungkapkan pengalamannya di pagi yang sibuk tersebut. Ia mengaku tetap memprioritaskan momen penting ini meski harus mengorbankan sedikit waktu kerjanya demi mengantar sang anak ke sekolah.

“Saya hari ini terpaksa izin apabila telat karena mengantar anak ke sekolah,” guraunya saat ditemui di sela-sela kesibukannya.

Gerakan ini diharapkan tidak hanya menjadi seremonial belaka, tetapi dapat memperkuat ikatan antara ayah dan anak, serta meningkatkan partisipasi aktif keluarga dalam mendukung pendidikan karakter anak sejak usia dini di Kabupaten Lamandau. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru