NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau memusnahkan kelebihan surat suara dan kondisi rusak, Selasa (13/2/2024). Jumlah surat suara yang diketahui kelebihan dan rusak tersebut sebanyak 1155 lembar. Temuan itu pun langsung dilakukan pemusnahan dengan cara membakar.
Ketua KPU Kabupaten Lamandau, Wawan Kusnadi menjelaskan pemerintah berupaya selalu terbuka supaya pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan aman tidak ada bentuk kecurangan apapun.
“Kita berharap bersama-sama pelaksanaan pemungutan tanggal 14 Februari besok bisa berjalan dengan lancar dan damai,”katanya.
Lanjutnya ia mengatakan, sebanyak 1155 lembar surat suara yang rusak lebih itu, memiliki rincian surat suara capres dan cawapres 160 lembar, surat suara DPR kabupaten 228, surat suara DPD 205, dan 83 lembar untuk surat suara DPRD provinsi.
DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 7 lembar surat suara untuk Dapil I, 64 surat suara Dapil II dan 49 lembar surat suara Dapil III, dan 359 kelebihan surat suara untuk DPRD provinsi.
Pemusnahan yang dilakukan itu, dikatakan merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023, setelah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Lamandau.
“Kami berkoordinasi dengan bawaslu, dan pemusnahan ini juga diketahui oleh seluruh unsur intansi terkait,” ujarnya. (bib/hnd)