
Jajaran OPD, instansi terkait, TNI, dan Polri mengikuti kegiatan gotong royong "Jumat Barosih" di sepanjang Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (10/7/2026). (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar aksi gotong royong kebersihan bertajuk “Jumat Barosih” di sepanjang Jalan Batu Betanggui, Nanga Bulik, Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Gerakan Indonesia Asri di Kabupaten Lamandau.
Aksi yang dimulai pukul 07.00 WIB itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Lamandau Nomor: 058/55/BU/III/2026 serta Surat Bupati Lamandau Nomor: 058/161/BU/VI/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri di Kabupaten Lamandau.
Kegiatan diikuti berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lamandau, instansi terkait, serta jajaran TNI dan Polri. Setiap peserta membawa perlengkapan kebersihan, seperti sapu lidi, serok sampah, parang, hingga alat pemotong rumput untuk membersihkan kawasan yang menjadi sasaran.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lamandau, Mul’atmidy, S.Sos., M.A.P., mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya bertujuan menjaga kebersihan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kesadaran terhadap pengelolaan sampah yang baik.
“Para pegawai yang terlibat diimbau untuk langsung memilah sampah yang dikumpulkan, khususnya memisahkan antara sampah organik dan anorganik seperti botol dan sampah plastik,” ujarnya.
Selain itu, seluruh peserta diwajibkan membawa wadah minum atau tumbler masing-masing sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
“Melalui Gerakan Indonesia Asri ini, Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap dapat terus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat dan seluruh aparatur negara akan pentingnya menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan demi kenyamanan bersama di Kota Nanga Bulik,” harapnya. (bib)
Kanwil Kemenkum Kalteng mengikuti Forum "PASTI ADA SOLUSI" untuk memperkuat pelayanan publik yang responsif, akuntabel,…
Komisi III DPRD Kalimantan Tengah meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menyiapkan kantor sementara bagi…
Pengadilan Negeri Nanga Bulik menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Kepada dua terdakwa kasus penyelundupan narkotika…
Manajemen Adhyaksa FC angkat bicara terkait masuknya klub tersebut dalam daftar FIFA Registration Ban List…
DPRD Kota Palangka Raya mengapresiasi capaian pendapatan daerah tahun anggaran 2025, yang hampir mencapai target.
Diduga terbakar api cemburu, seorang oknum security PT. Nirmala Agro Lestari (NAL) berinisial LA alias…