Kabut Asap Pekat, Sekolah di Nanga Bulik Pangkas Jam Pelajaran

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat SDN Nanga Bulik 6 menyesuaikan kegiatan pembelajaran bagi seluruh siswa kelas I hingga VI. Sekolah mewajibkan penggunaan masker, memangkas durasi jam pelajaran, serta menghentikan sementara seluruh kegiatan fisik di luar ruangan.

Kebijakan tersebut diterbitkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Nanga Bulik 6, Sumardono, S.Pd., pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor 420/219/VIII/DIKBUD/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Akibat Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sumardono menegaskan, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama di tengah memburuknya kualitas udara. Pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan pengurangan waktu 10 menit pada tiap jam pelajaran.

“Kami mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh warga sekolah di satuan pendidikan. Selain itu, pelaksanaan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi setiap satu jam pelajaran dikurangi selama 10 menit dari ketentuan normal,” tegas Sumardono.

Baca Juga :  Resmi Pimpin PB Percasi 2026–2030, Agustiar Ingin Catur Masuk Ekskul Sekolah

Selain memangkas jam pelajaran, pihak sekolah juga meniadakan seluruh kegiatan fisik di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan para siswa.

“Kami meniadakan seluruh kegiatan fisik di luar ruangan, termasuk senam pagi, upacara bendera, apel pagi, dan apel sore atau siang, selama kondisi kualitas udara tidak sehat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sumardono mengimbau para orang tua dan wali murid untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak-anak mereka di rumah. Pihak sekolah juga telah menyiapkan langkah darurat jika ada warga sekolah yang mengalami kendala kesehatan akibat kabut asap.

Electronic money exchangers listing

“Kami meminta peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami juga menghimbau kepada orang tua atau wali peserta didik untuk terus mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Launching Karisma Event Nusantara 2024, PJ Bupati Lamandau Kenalkan Festival Babukung

Selain penanganan kesehatan, sekolah terus berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan instansi terkait untuk memantau indeks kualitas udara. Langkah kesiapsiagaan bencana serta pengamanan aset sekolah, baik bangunan, sarana prasarana, hingga perangkat digital, juga turut ditingkatkan.

Sumardono menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) akan kembali berjalan seperti biasa setelah kondisi udara dinyatakan kondusif.

“Apabila kualitas udara telah dinyatakan aman atau berada pada kategori yang memungkinkan penyelenggaraan pembelajaran secara normal, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan kembali sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membuat SDN Nanga Bulik 6 menyesuaikan kegiatan pembelajaran bagi seluruh siswa kelas I hingga VI. Sekolah mewajibkan penggunaan masker, memangkas durasi jam pelajaran, serta menghentikan sementara seluruh kegiatan fisik di luar ruangan.

Kebijakan tersebut diterbitkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Nanga Bulik 6, Sumardono, S.Pd., pada Rabu (2/9/2026). Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Nomor 420/219/VIII/DIKBUD/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 mengenai Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Akibat Dampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.

Sumardono menegaskan, keselamatan warga sekolah menjadi prioritas utama di tengah memburuknya kualitas udara. Pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan pengurangan waktu 10 menit pada tiap jam pelajaran.

Electronic money exchangers listing

“Kami mewajibkan penggunaan masker kepada seluruh warga sekolah di satuan pendidikan. Selain itu, pelaksanaan pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB dengan durasi setiap satu jam pelajaran dikurangi selama 10 menit dari ketentuan normal,” tegas Sumardono.

Baca Juga :  Resmi Pimpin PB Percasi 2026–2030, Agustiar Ingin Catur Masuk Ekskul Sekolah

Selain memangkas jam pelajaran, pihak sekolah juga meniadakan seluruh kegiatan fisik di luar ruangan demi menjaga kondisi kesehatan para siswa.

“Kami meniadakan seluruh kegiatan fisik di luar ruangan, termasuk senam pagi, upacara bendera, apel pagi, dan apel sore atau siang, selama kondisi kualitas udara tidak sehat,” lanjutnya.

Lebih jauh, Sumardono mengimbau para orang tua dan wali murid untuk aktif memantau kondisi kesehatan anak-anak mereka di rumah. Pihak sekolah juga telah menyiapkan langkah darurat jika ada warga sekolah yang mengalami kendala kesehatan akibat kabut asap.

“Kami meminta peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap, seperti sesak napas, batuk, atau iritasi mata, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Kami juga menghimbau kepada orang tua atau wali peserta didik untuk terus mengawasi kondisi kesehatan putra-putrinya,” jelasnya.

Baca Juga :  Hadiri Launching Karisma Event Nusantara 2024, PJ Bupati Lamandau Kenalkan Festival Babukung

Selain penanganan kesehatan, sekolah terus berkoordinasi dengan pihak puskesmas dan instansi terkait untuk memantau indeks kualitas udara. Langkah kesiapsiagaan bencana serta pengamanan aset sekolah, baik bangunan, sarana prasarana, hingga perangkat digital, juga turut ditingkatkan.

Sumardono menambahkan bahwa kegiatan belajar mengajar (KBM) akan kembali berjalan seperti biasa setelah kondisi udara dinyatakan kondusif.

“Apabila kualitas udara telah dinyatakan aman atau berada pada kategori yang memungkinkan penyelenggaraan pembelajaran secara normal, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan kembali sebagaimana ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru