Desa Beruta Ditetapkan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi di Kalteng

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi ditetapkan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur, setelah melalui proses penilaian yang melibatkan seluruh kabupaten di wilayah Kalteng.

Dari total 13 kabupaten yang mengusulkan desa percontohan, hanya 11 desa yang dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Desa Beruta menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Lamandau yang berhasil masuk dalam daftar tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Baruta tidak terlepas dari upaya pembinaan yang telah dilakukan secara berkelanjutan.

Baca Juga :  Desa Antikorupsi Langkah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa Desa Beruta mampu memenuhi indikator desa antikorupsi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Ia menegaskan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain di Lamandau.

“Kami berharap Desa Baruta bisa menjadi contoh dan memicu desa-desa lain untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat penetapan desa antikorupsi direncanakan akan dilaksanakan pada rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah bulan ini.

Electronic money exchangers listing

“Rencananya sertifikat akan diserahkan oleh KPK bertepatan dengan HUT Provinsi Kalteng sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang terpilih,” katanya.

Penetapan desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perluasan percontohan desa antikorupsi serta hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025.

Baca Juga :  Inspirasi Anak Muda! Rizky Aditya Putra Buktikan Bisa

“Dengan penetapan ini, Desa Beruta diharapkan mampu menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau resmi ditetapkan sebagai salah satu percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Tengah. Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur, setelah melalui proses penilaian yang melibatkan seluruh kabupaten di wilayah Kalteng.

Dari total 13 kabupaten yang mengusulkan desa percontohan, hanya 11 desa yang dinyatakan memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Desa Beruta menjadi satu-satunya desa dari Kabupaten Lamandau yang berhasil masuk dalam daftar tersebut. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Inspektur Daerah Kabupaten Lamandau, Drs. Tahan Sandi menyampaikan bahwa keberhasilan Desa Baruta tidak terlepas dari upaya pembinaan yang telah dilakukan secara berkelanjutan.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Desa Antikorupsi Langkah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

“Penetapan ini menjadi bukti bahwa Desa Beruta mampu memenuhi indikator desa antikorupsi yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Ia menegaskan bahwa capaian ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lain di Lamandau.

“Kami berharap Desa Baruta bisa menjadi contoh dan memicu desa-desa lain untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan pemerintahan desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat penetapan desa antikorupsi direncanakan akan dilaksanakan pada rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun Provinsi Kalimantan Tengah bulan ini.

“Rencananya sertifikat akan diserahkan oleh KPK bertepatan dengan HUT Provinsi Kalteng sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang terpilih,” katanya.

Penetapan desa antikorupsi ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perluasan percontohan desa antikorupsi serta hasil monitoring dan evaluasi tahun 2025.

Baca Juga :  Inspirasi Anak Muda! Rizky Aditya Putra Buktikan Bisa

“Dengan penetapan ini, Desa Beruta diharapkan mampu menjadi role model dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa,” pungkasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru