26.8 C
Jakarta
Wednesday, October 16, 2024

Desa Antikorupsi Langkah Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 yang memerintahkan pelaksanaan sosialisasi sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Sekda Pulang Pisau, Hayes Hendra, yang mewakili Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani. Dalam sambutannya, Hayes Hendra menyampaikan sambutan hangat dari Pemkab Pulang Pisau terhadap kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan komitmen Pemkab Pulang Pisau untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Hayes.

Baca Juga :  BMKG: Juli-September Diprediksi Alami Kemarau Kering

Pemkab Pulang Pisau telah memulai langkah-langkah konkret untuk menyukseskan program desa antikorupsi, termasuk pemetaan dan pengumpulan informasi tentang desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa antikorupsi. Selain itu, Pemkab juga melakukan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur untuk belajar dari keberhasilan Desa Tengin Baru yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi.

“Harapan kami adalah ada desa di Pulang Pisau yang akan terpilih sebagai desa antikorupsi. Dengan status ini, kepala desa dapat mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Hj Nunu Andriani dalam sambutannya.

Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau dapat menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa. Ini akan berfungsi sebagai pemicu bagi desa-desa lainnya untuk mengikuti jejak dan menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (art/kpg)

Baca Juga :  Ancaman Karhutla Dapat Perhatian Serius Dari Pemda

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menggelar sosialisasi perluasan percontohan desa antikorupsi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas dan transparansi pemerintahan di tingkat desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 22 Agustus 2024 yang memerintahkan pelaksanaan sosialisasi sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Sekda Pulang Pisau, Hayes Hendra, yang mewakili Pj Bupati Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani. Dalam sambutannya, Hayes Hendra menyampaikan sambutan hangat dari Pemkab Pulang Pisau terhadap kegiatan ini.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini karena sejalan dengan komitmen Pemkab Pulang Pisau untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Hayes.

Baca Juga :  BMKG: Juli-September Diprediksi Alami Kemarau Kering

Pemkab Pulang Pisau telah memulai langkah-langkah konkret untuk menyukseskan program desa antikorupsi, termasuk pemetaan dan pengumpulan informasi tentang desa-desa yang akan dipersiapkan sebagai calon desa antikorupsi. Selain itu, Pemkab juga melakukan kunjungan ke Inspektorat Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur untuk belajar dari keberhasilan Desa Tengin Baru yang telah ditetapkan sebagai desa antikorupsi.

“Harapan kami adalah ada desa di Pulang Pisau yang akan terpilih sebagai desa antikorupsi. Dengan status ini, kepala desa dapat mengajak seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Hj Nunu Andriani dalam sambutannya.

Dengan adanya program ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Pulang Pisau dapat menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi dalam setiap aspek kehidupan masyarakat desa. Ini akan berfungsi sebagai pemicu bagi desa-desa lainnya untuk mengikuti jejak dan menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. (art/kpg)

Baca Juga :  Ancaman Karhutla Dapat Perhatian Serius Dari Pemda

Terpopuler

Artikel Terbaru