SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan tersebut, belanja daerah meningkat lebih dari Rp111 miliar.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama. Antara pihak eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kotim, Rabu.
Wakil Bupati Kotim Irawati. Mengatakan, tercapainya kesepakatan tersebut merupakan hasil dari proses pembahasan yang cukup panjang antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pencapaian kesepakatan bersama ini bukanlah suatu hal yang mudah karena kita harus meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk berdiskusi dan membahas demi tercapainya kesepakatan bersama terhadap Raperda tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026,” kata Irawati.
Menurutnya. Pembahasan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pandangan, saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD. Kesepakatan tersebut sekaligus mencerminkan komitmen eksekutif dan legislatif dalam memperkuat kemitraan untuk menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Pada intinya dapat menerima dan menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 yang kami ajukan,” ujarnya.
Dalam struktur anggaran perubahan, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,99 triliun. Angka ini bertambah Rp49,06 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang berada di angka Rp1,94 triliun.
Di sisi lain, belanja daerah meningkat menjadi Rp2,09 triliun atau bertambah Rp111,37 miliar dari sebelumnya Rp1,98 triliun.
Kenaikan belanja tersebut membuat defisit anggaran ikut melebar. Defisit setelah perubahan tercatat Rp96,01 miliar, naik Rp62,31 miliar dibandingkan sebelumnya sebesar Rp33,69 miliar.
Untuk menopang kebutuhan pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah naik signifikan menjadi Rp171,39 miliar dari sebelumnya Rp48,19 miliar. Artinya, terjadi peningkatan sebesar Rp123,19 miliar.
Sementara pengeluaran pembiayaan tetap Rp14,5 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp156,89 miliar, meningkat Rp123,19 miliar dibandingkan sebelum perubahan.
Irawati menekankan, persetujuan APBD Perubahan bukan menjadi akhir dari proses, melainkan awal bagi pemerintah daerah untuk memastikan seluruh program yang telah disepakati dapat direalisasikan. Terlebih, waktu pelaksanaan anggaran 2026 yang tersisa cukup terbatas.
“Perlu komitmen dan kerja keras kita semua untuk dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada dengan seoptimal mungkin dengan tetap mengutamakan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya,” tegasnya.
Irawati berharap seluruh kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan yang telah disepakati dapat dilaksanakan sesuai perencanaan. Dengan demikian, perubahan anggaran tersebut mampu mendukung kelancaran pelayanan pemerintahan sekaligus mempercepat pembangunan di Kotim.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, Raperda APBD Perubahan 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah pada sisa pelaksanaan tahun anggaran 2026, sekaligus memastikan program dan kegiatan yang telah masuk dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara optimal,” pungkasnya.(bah/kpg)


