25.6 C
Jakarta
Saturday, April 12, 2025

Disdik Kotim Terbitkan SE Aturan PPDB, Ini Ketentuannya

SAMPIT, PROKALTENG.COโ€“ Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi sekolah terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Karena berdasarkan kalender pendidikan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.

โ€œKami sudah membuat SE terkait aturannya,  PPDB tahun ini kurang lebih sama seperti tahun lalu. SE tersebut ditujukan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah pemerintah kabupaten, yakni mulai jenjang TK, SD dan SMP,โ€ kata Kepala Disdik Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (25/3).

Menurutnya dalam ketentuan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan segera menyusun Panitia PPDB tahun ajaran 2024/2025, pelaksanaan rangkaian PPDB diimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya.

Baca Juga :  Kembangkan Usaha Ekonomi Produktif dan Kreatif Berbasis Potensi Unggulan Desa

โ€œPelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya,โ€ ujar Irfansyah.

Dirinya juga menegaskan khususnya untuk penerimaan peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sederajat tidak ada tes sama sekali, baik tes kemampuan membaca, tulis, dan berhitung (calistung) maupun tes lainnya.

Selain itu, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten  tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Termasuk, tidak ada pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB.

โ€œSatuan pendidikan tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah,โ€ ucap Irfansyah.

Baca Juga :  Ribuan Ikan Mati, Wabup : Ada Indikasi Air Tercemar Limbah Sawit

Ia juga semua satuan pendidikan wajib mengumumkan tahapan-tahapan pengumuman melalui papan pengumuman atau spanduk di sekolah masing-masing, serta media lain yang sesuai dan mencantumkan metode penerimaan, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

โ€œUntuk peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili agar Kepala Sekolah dan Panitia PPDB lebih cermat lagi dan mengikuti petunjuk teknis yang ada,โ€ ujar Irfansyah.

Dirinya juga menambahkan pelaksanaan PPDB oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme  daring,luring, maupun kombinasi daring-luring sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah, dan apabila sekolah melanggar SE dan petunjuk teknis PPDB yang telah ditetapkan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.(bah/kpg).

 

SAMPIT, PROKALTENG.COโ€“ Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Telah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai acuan bagi sekolah terkait aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Karena berdasarkan kalender pendidikan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan dimulai pada bulan Mei 2024 ini.

โ€œKami sudah membuat SE terkait aturannya,  PPDB tahun ini kurang lebih sama seperti tahun lalu. SE tersebut ditujukan untuk satuan pendidikan yang berada di bawah pemerintah kabupaten, yakni mulai jenjang TK, SD dan SMP,โ€ kata Kepala Disdik Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah, Senin (25/3).

Menurutnya dalam ketentuan tersebut mewajibkan seluruh satuan pendidikan segera menyusun Panitia PPDB tahun ajaran 2024/2025, pelaksanaan rangkaian PPDB diimbau agar seluruh tahapan dan rangkaiannya menggunakan media online atau daring seperti website, WhatsApp dan lainnya.

Baca Juga :  Kembangkan Usaha Ekonomi Produktif dan Kreatif Berbasis Potensi Unggulan Desa

โ€œPelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikburistek) nomor 1 tahun 2021 dan nomor 48 tahun 2023, serta peraturan turunannya,โ€ ujar Irfansyah.

Dirinya juga menegaskan khususnya untuk penerimaan peserta didik kelas 1 Sekolah Dasar (SD) sederajat tidak ada tes sama sekali, baik tes kemampuan membaca, tulis, dan berhitung (calistung) maupun tes lainnya.

Selain itu, Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten  tidak boleh melakukan pungutan atau sumbangan terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Termasuk, tidak ada pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB.

โ€œSatuan pendidikan tidak boleh menolak calon peserta didik penyandang disabilitas dan memberikan akomodasi yang layak serta membentuk Unit Layanan Disabilitas di sekolah,โ€ ucap Irfansyah.

Baca Juga :  Ribuan Ikan Mati, Wabup : Ada Indikasi Air Tercemar Limbah Sawit

Ia juga semua satuan pendidikan wajib mengumumkan tahapan-tahapan pengumuman melalui papan pengumuman atau spanduk di sekolah masing-masing, serta media lain yang sesuai dan mencantumkan metode penerimaan, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi.

โ€œUntuk peserta didik yang mendaftar menggunakan surat keterangan domisili agar Kepala Sekolah dan Panitia PPDB lebih cermat lagi dan mengikuti petunjuk teknis yang ada,โ€ ujar Irfansyah.

Dirinya juga menambahkan pelaksanaan PPDB oleh masing-masing satuan pendidikan dapat melalui mekanisme  daring,luring, maupun kombinasi daring-luring sesuai dengan karakteristik masing-masing wilayah, dan apabila sekolah melanggar SE dan petunjuk teknis PPDB yang telah ditetapkan, maka akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.(bah/kpg).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru