27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

DPMD Telusuri Kebenaran Kabar Soal Keterlambatan Gaji Perangkat Desa Hingga Tiga Bulan

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah. Mempertanyakan kabar beredar terkait masih adanya perangkat desa yang gajinya belum dibayarkan hingga tiga bulan, bahkan lebih. Karena pihak pemerintah daerah sudah melakukan pembayaran lunas.

“Kalau ada perangkat desa yang belum gajian sampai tiga bahkan enam bulan, ini akan kami cek dengan kepala desanya bersama dengan Inspektorat. karena untuk (gaji) perangkat desa masuk dalam rincian ADD (Alokasi Dana Desa) dan sudah lunas terbayar,” kata Raihansyah, Kamis (25/1).

Dirinya mengatakan, hal ini pihaknya sampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar, termasuk di media sosial, agar tidak ada salah paham di masyarakat. Ia mengakui, sempat terjadi tunggakan ADD tahun 2023 selama dua bulan yaitu November dan Desember 2023. Hal itu terjadi karena pemerintah daerah menunggu dana transfer pusat yang ternyata baru masuk di akhir tahun. Sehingga ADD tidak sempat dibayarkan hingga dua bulan.

Baca Juga :  Lansia Berkah bukan Beban, Jadi Ladang Pahala

“Keterlambatan ADD itu kemudian dibayarkan pada Januari 2024 ini, sesuai janji Bapak Bupati Halikinnor, pembayaran ADD periode November dan Desember 2023 sudah direalisasikan, sedangkan untuk Januari 2024 juga akan dibayar bulan ini,” jelas Raihansyah.

Menurutnya pembayaran ADD November dan Desember 2023 tersebut sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0004/sp2d-LS/PPKD/2024 tanggal 22 Januari 2024.Dana diperkirakan masuk ke rekening pemerintah desa pada 23 dan 24 Januari 2024 karena pihak bank memerlukan waktu untuk memasukkan data per desa yang berjumlah 168 desa di Kabupaten Kotim ini.

“Kalau ada perangkat desa yang gajinya tertunggak selama tiga bulan atau lebih, itu perlu dipertanyakan, karena keterlambatan penyaluran ADD hanya dua bulan dan itupun sudah dilunasi, kami akan segera telusuri kebenaran kabar soal keterlambatan gaji perangkat desa ini,” tutupnya.(bah/kpg)

Baca Juga :  Kolaborasi dan Sinergisme Jadi Kunci Dalam Penerapan SPBE

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah. Mempertanyakan kabar beredar terkait masih adanya perangkat desa yang gajinya belum dibayarkan hingga tiga bulan, bahkan lebih. Karena pihak pemerintah daerah sudah melakukan pembayaran lunas.

“Kalau ada perangkat desa yang belum gajian sampai tiga bahkan enam bulan, ini akan kami cek dengan kepala desanya bersama dengan Inspektorat. karena untuk (gaji) perangkat desa masuk dalam rincian ADD (Alokasi Dana Desa) dan sudah lunas terbayar,” kata Raihansyah, Kamis (25/1).

Dirinya mengatakan, hal ini pihaknya sampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar, termasuk di media sosial, agar tidak ada salah paham di masyarakat. Ia mengakui, sempat terjadi tunggakan ADD tahun 2023 selama dua bulan yaitu November dan Desember 2023. Hal itu terjadi karena pemerintah daerah menunggu dana transfer pusat yang ternyata baru masuk di akhir tahun. Sehingga ADD tidak sempat dibayarkan hingga dua bulan.

Baca Juga :  Lansia Berkah bukan Beban, Jadi Ladang Pahala

“Keterlambatan ADD itu kemudian dibayarkan pada Januari 2024 ini, sesuai janji Bapak Bupati Halikinnor, pembayaran ADD periode November dan Desember 2023 sudah direalisasikan, sedangkan untuk Januari 2024 juga akan dibayar bulan ini,” jelas Raihansyah.

Menurutnya pembayaran ADD November dan Desember 2023 tersebut sesuai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 0004/sp2d-LS/PPKD/2024 tanggal 22 Januari 2024.Dana diperkirakan masuk ke rekening pemerintah desa pada 23 dan 24 Januari 2024 karena pihak bank memerlukan waktu untuk memasukkan data per desa yang berjumlah 168 desa di Kabupaten Kotim ini.

“Kalau ada perangkat desa yang gajinya tertunggak selama tiga bulan atau lebih, itu perlu dipertanyakan, karena keterlambatan penyaluran ADD hanya dua bulan dan itupun sudah dilunasi, kami akan segera telusuri kebenaran kabar soal keterlambatan gaji perangkat desa ini,” tutupnya.(bah/kpg)

Baca Juga :  Kolaborasi dan Sinergisme Jadi Kunci Dalam Penerapan SPBE

 

Terpopuler

Artikel Terbaru