Site icon Prokalteng

PPS Laksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Sesuai Undang-Undang

Bupati Kotim Halikinnor dan Wabup Irawati saat mendampingi Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih pada penandatanganan atas dilantiknya PPS, Selasa (24/1).(FOTO : BAHRI/KP)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar pelantikan terhadap 555 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di 17 Kecamatan. Dilakukan secara daring terhadap 14 Kecamatan dan secara langsung 3 Kecamatan yang dilaksanakan di salah satu hotel ternama di Kota Sampit, Selasa (24/1).

Kegitan tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kotim Halikinnor dan Wakil Bupati (Wabup) Irawati, Ketua DPRD Kotim Dra Rinie dan sejumlah Forum Koordonasi Pimpinan Daerah (FKPD), camat, lurah dan kepala desa. Dalam sambutannya bupati mengucapkan selamat kepada anggota PPS yang telah dilantik, dan ini menandakan mereka sudah sah berdasarkan undangundang sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang akan melaksanakan tahapan pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan

“Tidak terasa kurang lebih satu tahun lagi tepatnya 14 Februari 2024, kita kembali akan memilih wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPR, DPD, DPRD serentak dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden,” kata Halikin.

Dirinya juga berpesan kepada anggota PPS agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik mungkin dengan berpedoman pada ketentuan perundangundangan yang mengatur tentang Pemilu. Bekerjalah dengan penuh integritas, jujur dan cermat serta hati-hati.

“Sebagai kepala daerah saya tidak pernah bosan mengingatkan untuk selalu mengedepankan asas pemilu sebagaimana disebutkan pada pasal 2 peraturan pemerintah penganti undangundang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas ubdangundang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” kata Halikin

Ia juga menginstruksikan kepada Lurah dan Kepala Desa agar selalu siap membantu dan memfasilitasi PPS dalam melaksankan tugasnya, karena berdasarakan ketentuan undang-undang bahwa pemerintah wajib membantu peyelenggara dan mensukseskan tahapan pemilihan sesuai kewenangannya.

“Kepada KPU saya berpesan agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Kotim, Jika mengalami kendala dalam melaksanakan tahapan pemilu, dan kami akam selalu memberikan suport agar seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana dengan aman, damai, dan berkualitas,”jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih, yang melantik langsung anggota PPS tersebut mengungkapkan, bahwa pelantikan sebanyak 555 anggota PPS tersebut dari 185 desa yang ada di Kabupaten Kotim. Sehingga pelantikan sebagian dilakukan secara zoom meeting dari 14 kantor Kecamatan masingmasing.

“Ada tiga Kecamatan yang dilantik secara langsung yaitu Kecamatan Seranau, Baamang dan Mentawa Baru Ketapang. Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan tahapan, dan dilakukan seluruh Indonesia, termasuk PPS Kabupaten Kotim,” terang Siti Fathonah.(bah/ans/kpg)

Exit mobile version