SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima piagam penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), karena telah menyampaikan laporan keuangan dengan status wajar tanpa pengecualian WTP delapan kali berturut-turut pada Jumat (21/10) di Palangkaraya.
“Alhamdulillah Kabupaten Kotim mendapat piagam penghargaan dari BPK RI atas laporan keuangan dengan status WTP yang kedelapan kalinya,” ujar Bupati Kabupaten Kotim, H.Halikinnor usai peringatan hari santri tahun 2022, Sabtu (22/10).
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam rapat tim evaluasi dan pengawasan realisasi anggaran triwulan ketiga Provinsi dan Kabupaten dan Kota di Kalteng tahun 2002 di aula yang tinggal lantai dua Kantor Gubernur Kalteng.
“Kita sangat berterima kasih dan bangga atas penghargaan tersebut, tetapi ini bisa menjadi motivasi bagi kita agar lebih hati-hati, lebih maksimal lagi dalam menyajikan laporan keuangan,” ujar Halikin.
Menurutnya pencapaian ini bukan akhir,Tetapi untuk mencapai WTP itu cukup berat, tetapi untuk mempertahankannya lebih berat lagi, dirinya berterimakasih kepada seluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), tentunya dengan senergitas, klaborasi dan kebersamaan sehingga Kabupaten Kotim dapat mendapatkan WTP berturut-turut.
“Dengan adanya penghargaan tersebut, hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki kekurangan agar lebih baik lagi, dan berharap penghargaan itu menjadi semangat baru bagi ASN terutama dalam bertugas memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ucap Halikin.
Dirinya juga mengharapkan untuk kedepannya lebih efektif, efesien dan optimal lagi dalam menyajikan pertangung jawabkan keuangan bahkan sampai sepuluh kali WTP, sehingga dapat mempertahankanya, karena WTP itu merupakan cerminan dari kinerja pemerintah daerah selama ini.
“Kalau peyelengraan pemerintahan Kabupaten Kotim khususnya keuangan kita sudah berjalan dengan baik. Dengan adanya WTP tidak ada lagi ASN kita yang terlibat dengan aparat penegak hukum,” tutupnya.(bah)