27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Fajrurrahman akan Pensiun, Bupati : Untuk Mengisi Jabatan Sekda akan Dilakukan Seleksi

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman. Tak lama lagi akan memasuki masa purnatugas atau pension. Tepatnya terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 September 2024. Dan saat ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut, Maka pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat Kabupaten ini.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menyampaikan bahwa untuk mengisi jabatan Sekda nanti akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi, tetapi pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat

“Kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait uji kompetensi tersebut, karena itu harus melalui persetujuan. Kalau sudah ada baru bisa kami melaksanakannya,” ujar  Halikin, Jumat (20/7).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengisi jabatan sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). tetapi hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.

“ Hingga saat ini tanggapan dari Kemendagri dan KASN masih belum ada, diperkirakan bulan Agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjuk penjabat (Pj) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Halikin.

Baca Juga :  Bupati : Alhamdulillah Terus Berkembang, Berharap Jadi Rujukan Nasional

Saat ditanya terkait pejabat yang potensial untuk menduduki jabatan Sekda, Dirinya mengatakan akan bersikap netral, siapapun nantinya yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan diri dan akan tetap dilakukan seleksi, apalagi nantinya seleksi tersebut secara terbuka dan transparan.

“Kalau saat ini calonnya kan belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat dulu, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,” terang Halikin.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu. Menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekda yaitu sesuai ketentuan kalau sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh bupati.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Diduga Faktor Kesengajaan

“Dulu pernah dilakukan sebelumnya, saat Pak Halikin mundur dari jabatan sekda untuk mengikuti pilkada, dan waktu itu ditunjuklah  Suparmadi sebagai Pj Sekda sementara,” ucap Kamaruddin.

Dan untuk cara yang kedua adalah menggelar seleksi terbuka sebelum Fajrurrahman memasuki purnatugas sesuai arahan bupati. Seleksi terbuka ini akan diumumkan dan pihak  BKPSDM Kabupaten Kotim akan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi dalam pelaksanaannya. Seleksi ini terbuka untuk seluruh ASN yang memenuhi syarat. Bukan hanya ASN di lingkungan Pemkab Kotim saja, tapi juga dari ASN di lingkungan kabupaten lainnya, kota hingga provinsi.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagi ASN dari luar Kabupaten Kotim yang ingin mengikuti seleksi harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing  yang dibuktikan dengan surat persetujuan. Jika ASN tersebut berasal dari pemerintah kabupaten/kota maka harus mendapat izin dari bupati/walikota setempat. Sedangkan, kalau dari pemerintah provinsi maka harus seizin gubernur. dan apabila ASN tersebut terpilih maka yang bersangkutan harus siap dialihkan tugasnya ke Kabupaten Kotim,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman. Tak lama lagi akan memasuki masa purnatugas atau pension. Tepatnya terhitung mulai tanggal (TMT) pada 1 September 2024. Dan saat ini Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat tengah memproses surat keputusan (SK) pensiun tersebut, Maka pemerintah daerah perlu mencari pengganti untuk mengisi jabatan karir tertinggi bagi ASN di tingkat Kabupaten ini.

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor menyampaikan bahwa untuk mengisi jabatan Sekda nanti akan dilakukan seleksi atau uji kompetensi, tetapi pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat

“Kami masih menunggu persetujuan dari pusat terkait uji kompetensi tersebut, karena itu harus melalui persetujuan. Kalau sudah ada baru bisa kami melaksanakannya,” ujar  Halikin, Jumat (20/7).

Dirinya juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah mengusulkan pelaksanaan uji kompetensi untuk mengisi jabatan sekda kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). tetapi hingga kini belum ada tanggapan dari mereka.

“ Hingga saat ini tanggapan dari Kemendagri dan KASN masih belum ada, diperkirakan bulan Agustus nanti. Tapi, walaupun terlambat kita masih bisa menunjuk penjabat (Pj) sementara dulu, supaya roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” kata Halikin.

Baca Juga :  Bupati : Alhamdulillah Terus Berkembang, Berharap Jadi Rujukan Nasional

Saat ditanya terkait pejabat yang potensial untuk menduduki jabatan Sekda, Dirinya mengatakan akan bersikap netral, siapapun nantinya yang memenuhi persyaratan berhak untuk mengajukan diri dan akan tetap dilakukan seleksi, apalagi nantinya seleksi tersebut secara terbuka dan transparan.

“Kalau saat ini calonnya kan belum ada. Tapi yang pasti harus memenuhi syarat dulu, misalnya pernah dua kali menduduki jabatan eselon II dan usianya maksimal 58 tahun atau dua tahun sebelum pensiun, kalau sudah dekat pensiun mungkin tidak bisa,” terang Halikin.

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Kotim Kamaruddin Makkalepu. Menyampaikan ada dua cara yang bisa diambil untuk mengisi kekosongan jabatan sekda yaitu sesuai ketentuan kalau sampai tanggal tersebut belum ada pengganti secara definitif, maka akan ditunjuk Pj sementara. Penunjukan Pj Sekda ini perlu melalui persetujuan Gubernur Kalteng, setelah disetujui baru dilaksanakan pelantikan oleh bupati.

Baca Juga :  Kebakaran Lahan Diduga Faktor Kesengajaan

“Dulu pernah dilakukan sebelumnya, saat Pak Halikin mundur dari jabatan sekda untuk mengikuti pilkada, dan waktu itu ditunjuklah  Suparmadi sebagai Pj Sekda sementara,” ucap Kamaruddin.

Dan untuk cara yang kedua adalah menggelar seleksi terbuka sebelum Fajrurrahman memasuki purnatugas sesuai arahan bupati. Seleksi terbuka ini akan diumumkan dan pihak  BKPSDM Kabupaten Kotim akan berkoordinasi dengan Panitia Seleksi dalam pelaksanaannya. Seleksi ini terbuka untuk seluruh ASN yang memenuhi syarat. Bukan hanya ASN di lingkungan Pemkab Kotim saja, tapi juga dari ASN di lingkungan kabupaten lainnya, kota hingga provinsi.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagi ASN dari luar Kabupaten Kotim yang ingin mengikuti seleksi harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing  yang dibuktikan dengan surat persetujuan. Jika ASN tersebut berasal dari pemerintah kabupaten/kota maka harus mendapat izin dari bupati/walikota setempat. Sedangkan, kalau dari pemerintah provinsi maka harus seizin gubernur. dan apabila ASN tersebut terpilih maka yang bersangkutan harus siap dialihkan tugasnya ke Kabupaten Kotim,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru