27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Kadisdik : Tidak Ada Satuan Pendidikan yang Menambah Libur atau Cuti Bersama

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah mengingatkan satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak menambah hari libur atau cuti bersama pada bulan Ramahan 1445 Hijriah tahun ini.

“Kita berharap tidak ada satuan pendidikan yang menambah libur atau cuti bersama, karena kita sudah membuat ketentuan libur puasa dan teknis pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini,” jelas Irpansyah, Jumat (15/3).

Dirinya mengatakan, menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah, Disdik Kotim telah menerbitkan surat edaran (SE) SE Disdik Kotim nomor 420/1125/SET/2024  dalam rangka penyesuaian kegiatan belajar mengajar saat bulan Ramadan, selain itu juga terkait libur khusus puasa (LKP) awal Ramadhan selama enam hari, yakni 11 sampai 16 Maret 2024, dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari 8 April  sampai 15 April 2024.

Baca Juga :  Kotim Berkomitmen Menyelenggarakan Platform e-STDB

“Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Irpansyah.

Menurutnya, Libur dan cuti bersama yang diberikan sudah cukup sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur atau cuti. Kalau pun nanti ada perubahan ketentuan pastinya akan pihaknya sampaikan, pihaknya juga telah mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni memulai jam pelajaran pada pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.

Baca Juga :  Beli Produk yang di Olah Oleh UMKM Lokal untuk Parsel Lebaran

“Kalau kegiatan yang bersifat fisik kami telah  mengantikannya dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter maupun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang sangat ditekankan dalam implementasi kurikulum merdeka,” sampai Irfansyah.

Ia mengatakan imbauan tersebut khususnya ia sampaikan kepada kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik Kabupaten Kotim.

“Untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing,” ucapnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah mengingatkan satuan pendidikan di wilayahnya agar tidak menambah hari libur atau cuti bersama pada bulan Ramahan 1445 Hijriah tahun ini.

“Kita berharap tidak ada satuan pendidikan yang menambah libur atau cuti bersama, karena kita sudah membuat ketentuan libur puasa dan teknis pembelajaran selama bulan Ramadan tahun ini,” jelas Irpansyah, Jumat (15/3).

Dirinya mengatakan, menyambut bulan Ramadan 1445 Hijriah, Disdik Kotim telah menerbitkan surat edaran (SE) SE Disdik Kotim nomor 420/1125/SET/2024  dalam rangka penyesuaian kegiatan belajar mengajar saat bulan Ramadan, selain itu juga terkait libur khusus puasa (LKP) awal Ramadhan selama enam hari, yakni 11 sampai 16 Maret 2024, dan cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah dari 8 April  sampai 15 April 2024.

Baca Juga :  Kotim Berkomitmen Menyelenggarakan Platform e-STDB

“Penyesuaian ini dilakukan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 5 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, dan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang hari kerja, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim,” ujar Irpansyah.

Menurutnya, Libur dan cuti bersama yang diberikan sudah cukup sehingga diharapkan tidak ada yang menambah libur atau cuti. Kalau pun nanti ada perubahan ketentuan pastinya akan pihaknya sampaikan, pihaknya juga telah mengatur kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan, yakni memulai jam pelajaran pada pukul 07:00 WIB, meniadakan apel pagi dan kegiatan yang bersifat fisik seperti olahraga.

Baca Juga :  Beli Produk yang di Olah Oleh UMKM Lokal untuk Parsel Lebaran

“Kalau kegiatan yang bersifat fisik kami telah  mengantikannya dengan penambahan kegiatan penguatan pendidikan karakter maupun Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang sangat ditekankan dalam implementasi kurikulum merdeka,” sampai Irfansyah.

Ia mengatakan imbauan tersebut khususnya ia sampaikan kepada kepada koordinator pendidikan wilayah kecamatan, pengawas jenjang SD, SMP, dan penilik PAUD PNF, kepala TK, kepala SD, dan kepala SMP se-Kotim yang berada di bawah kewenangan Disdik Kabupaten Kotim.

“Untuk satuan pendidikan swasta yang bernuansa keagamaan selain Islam dapat mengatur kegiatan belajar mengajarnya sesuai ketentuan yang berlaku dan melapor kepada Disdik melalui bidang pembinaan sekolah masing-masing,” ucapnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru