27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Maju di Pilkada, Camat Parenggean Ajukan Pensiun Dini Menjadi ASN

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu. Menghadiri acara serah terima jabatan Camat Parenggean dari Siyono kepada Plt Camat yang ditunjuk yang sebelumnya menjadi sekretaris Mulyono.

“Kemarin saya menghadiri serah terima jabatan Camat Parenggean Pak Siyono kepada Plt Camat Mulyono yang ditunjuk untuk menjalankan roda kepemimpinan dan memastikan layanan masyarakat di kecamatan tersebut berjalan lancar,” sampai Kamaruddin, Selasa (16/7).

Menurutnya Camat Parenggean Siyono sudah mengajukan pensiun dini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 kemarin, karena beliau memilih maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim Tahun 2024.

“Dalam surat pengajuan pengunduran diri Siyono tercatat alasannya melepas gelar ASN yaitu untuk maju Pilkada tahun 2024 ini, Alasan tersebut memperjelas langkah Siyono yang mengusulkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati ke sejumlah parpol tersebut melenggang menjadi salah satu calon yang bertarung pada Pilkada nanti,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga :  Timerasi Daftar Bacawagub Kalteng ke Gerindra, Sebut Razak Cocok Pimpin Kalteng

Dirinya juga mengatakan. Saat ini ASN yang mengundurkan diri jelang Pilkada 2024 masih satu orang saja, Sesuai dengan regulasi Undang-undang Pemilu, bahwa ASN yang mau mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran.

“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan pada Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” sampai Kamaruddin

Sementara Siyono saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya memang telah mengundurkan diri sebagai ASN, saat masa kerjanya masih tersisa 5 tahun. Karena dirinya maju mencalonkan diri sebagai wakil Bupati dalam pilkada tahun 2024 ini, maka dirinya mengajukan pensiun dini.

Baca Juga :  Generasi Muda Diharapkan Dapat Berkreativitas untuk Pembangunan Daerah

“Untuk rekomendasi kita belum tau lagi, Terkait pengunduran diri saya, apapun nanti saya juga ada hal lain yang sudah direncanakan. Namun yang pasti, Insyaallah saya siap jika mendapat rekomendasi maju Pilkada 2024, walaupun saya telah meninggalkan status sebagai seorang ASN yang tersisa 5 tahun,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT,PROKALTENG.CO– Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamaruddin Makkalepu. Menghadiri acara serah terima jabatan Camat Parenggean dari Siyono kepada Plt Camat yang ditunjuk yang sebelumnya menjadi sekretaris Mulyono.

“Kemarin saya menghadiri serah terima jabatan Camat Parenggean Pak Siyono kepada Plt Camat Mulyono yang ditunjuk untuk menjalankan roda kepemimpinan dan memastikan layanan masyarakat di kecamatan tersebut berjalan lancar,” sampai Kamaruddin, Selasa (16/7).

Menurutnya Camat Parenggean Siyono sudah mengajukan pensiun dini menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2024 kemarin, karena beliau memilih maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotim Tahun 2024.

“Dalam surat pengajuan pengunduran diri Siyono tercatat alasannya melepas gelar ASN yaitu untuk maju Pilkada tahun 2024 ini, Alasan tersebut memperjelas langkah Siyono yang mengusulkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati ke sejumlah parpol tersebut melenggang menjadi salah satu calon yang bertarung pada Pilkada nanti,” ujar Kamaruddin.

Baca Juga :  Timerasi Daftar Bacawagub Kalteng ke Gerindra, Sebut Razak Cocok Pimpin Kalteng

Dirinya juga mengatakan. Saat ini ASN yang mengundurkan diri jelang Pilkada 2024 masih satu orang saja, Sesuai dengan regulasi Undang-undang Pemilu, bahwa ASN yang mau mengikuti Pilkada harus mengundurkan diri pada saat pendaftaran.

“Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada disebutkan pada Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” sampai Kamaruddin

Sementara Siyono saat di konfirmasi mengatakan bahwa dirinya memang telah mengundurkan diri sebagai ASN, saat masa kerjanya masih tersisa 5 tahun. Karena dirinya maju mencalonkan diri sebagai wakil Bupati dalam pilkada tahun 2024 ini, maka dirinya mengajukan pensiun dini.

Baca Juga :  Generasi Muda Diharapkan Dapat Berkreativitas untuk Pembangunan Daerah

“Untuk rekomendasi kita belum tau lagi, Terkait pengunduran diri saya, apapun nanti saya juga ada hal lain yang sudah direncanakan. Namun yang pasti, Insyaallah saya siap jika mendapat rekomendasi maju Pilkada 2024, walaupun saya telah meninggalkan status sebagai seorang ASN yang tersisa 5 tahun,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru