25.1 C
Jakarta
Wednesday, June 18, 2025

Pemkab Tegaskan Komitmennya Menyelaraskan Kebijakan Fiskal Daerah dengan Regulasi Nasional

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, saat membacakan pidato pengantar Bupati H. Halikinnor terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kotim.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Hasil evaluasi merekomendasikan agar daerah melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Halikin Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Ada Hadiahnya Juga Loh

“Evaluasi ini menyoroti beberapa hal penting seperti perbaikan redaksional sejumlah pasal, penyesuaian pengaturan teknis, serta penempatan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum tepat,” jelas Irawati, Senin (16/6).

Ia menekankan, perubahan peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman teknis dalam pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah revisi ini juga menjadi upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fi skal daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satukan Langkah Konkret Menurunkan Angka Stunting yang Masih Jadi Tantangan Utama

Penyusunan perubahan perda ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi, yakni pada 13 Juni 2025. Oleh karena itu, Irawati mengajak DPRD Kotim untuk bersinergi agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai mekanisme dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan. (bah/ans/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menegaskan komitmennya untuk terus menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan regulasi nasional.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kotim, Irawati, saat membacakan pidato pengantar Bupati H. Halikinnor terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna bersama DPRD Kotim.

Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Hasil evaluasi merekomendasikan agar daerah melakukan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga :  Halikin Ajak Masyarakat Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Ada Hadiahnya Juga Loh

“Evaluasi ini menyoroti beberapa hal penting seperti perbaikan redaksional sejumlah pasal, penyesuaian pengaturan teknis, serta penempatan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah yang sebelumnya belum tepat,” jelas Irawati, Senin (16/6).

Ia menekankan, perubahan peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman teknis dalam pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kebijakan fiskal nasional, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah revisi ini juga menjadi upaya strategis untuk memperkuat kemandirian fi skal daerah dan meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi yang lebih akuntabel dan transparan,” tambahnya.

Baca Juga :  Satukan Langkah Konkret Menurunkan Angka Stunting yang Masih Jadi Tantangan Utama

Penyusunan perubahan perda ini harus diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat evaluasi, yakni pada 13 Juni 2025. Oleh karena itu, Irawati mengajak DPRD Kotim untuk bersinergi agar proses pembentukan regulasi berjalan sesuai mekanisme dan tidak melewati batas waktu yang ditetapkan. (bah/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru