30 C
Jakarta
Tuesday, April 30, 2024

540 WBP Lapas Sampit Dapat Remisi

Motivasi untuk Melakukan Perbaikan Diri dan Mempercepat Proses Reintegrasi Sosial

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak 540 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat remisi khusus, dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 H tahun 2024.

Kegiatan pemberian Remisi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus oleh Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Gandung, dan dilanjutkan dengan membacakan Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mubasirudin.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial,” kata Mubasirudin, Rabu (10/4).

Baca Juga :  Bangga! Bupati Beri Beasiswa Ahmad Mursyadi yang Fasih Menghapal 30 Juz Ayat Suci Alquran

Setelah pembacaan amanat Menteri, Mubasirudin di dampingi oleh Kalapas Sampit Meldy Putera menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakilan narapidana dengan rincian, remisi pertama 15 hari sebanyak 133 orang, remisi 1 bulan sebanyak 358 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Untuk remisi kedua 1 bulan 2 orang dan langsung bebas, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, masuk ke BIIIs,” ucap Mubasirudin.

Sementara itu, Kalapas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Perolehan remisi ini secara otomatis by sistem telah masuk ke data masing-masing WBP dalam fitur sistem data base pemasyarakatan (SDP). Sebagai bentuk transparansi kami pun akan menempel SK remisi ini di papan informasi yang berada pada tiap blok sehingga seluruh WBP mengetahuinya,” ujar Meldy.

Baca Juga :  Berikan Ruang UMKM Berkreasi dan Memasarkan Produknya

Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana atau anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idulfitri 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin,” ucapnya.(bah/ram/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Sebanyak 540 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat remisi khusus, dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 H tahun 2024.

Kegiatan pemberian Remisi tersebut diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi Khusus oleh Kasubsi Registrasi Lapas Sampit, Gandung, dan dilanjutkan dengan membacakan Amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Pengelola Rupbasan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Mubasirudin.

“Saya berharap, remisi yang diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan perbaikan diri dari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi ini juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial,” kata Mubasirudin, Rabu (10/4).

Baca Juga :  Bangga! Bupati Beri Beasiswa Ahmad Mursyadi yang Fasih Menghapal 30 Juz Ayat Suci Alquran

Setelah pembacaan amanat Menteri, Mubasirudin di dampingi oleh Kalapas Sampit Meldy Putera menyerahkan secara simbolis SK Remisi Khusus kepada perwakilan narapidana dengan rincian, remisi pertama 15 hari sebanyak 133 orang, remisi 1 bulan sebanyak 358 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 42 orang, remisi 2 bulan sebanyak 4 orang.

“Untuk remisi kedua 1 bulan 2 orang dan langsung bebas, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang, masuk ke BIIIs,” ucap Mubasirudin.

Sementara itu, Kalapas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, remisi khusus keagamaan seperti ini diberikan pada saat hari besar keagamaan dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing, serta telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Perolehan remisi ini secara otomatis by sistem telah masuk ke data masing-masing WBP dalam fitur sistem data base pemasyarakatan (SDP). Sebagai bentuk transparansi kami pun akan menempel SK remisi ini di papan informasi yang berada pada tiap blok sehingga seluruh WBP mengetahuinya,” ujar Meldy.

Baca Juga :  Berikan Ruang UMKM Berkreasi dan Memasarkan Produknya

Dia juga menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana atau anak yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas. Mereka diingatkan untuk menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa.

“Kepada seluruh petugas pemasyarakatan, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa. Selamat Idulfitri 1445 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin,” ucapnya.(bah/ram/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru