SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim Sutimin. Kabupaten ini menjadi yang terbaik dalam penyaluran dana desa di Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2022 dengan tepat waktu dan menyelesaikan penyalurannya 100 persen.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Plt Kepala DPMD atas upayanya selama ini sehingga terjadi perubahan ke arah yang lebih baik terhadap pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta pengelolaan keuangan di desa. Tapi terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, saya berharap dapat ditingkatkan lagi. Sehingga akuntabilitas dan transfaransi menjadi lebih baik lagi,” kata Halikin, Senin (13/12).
Dirinya juga mengingatkan, penca paian itu tidak boleh membuat terlena, justru harus terus ditingkatkan. Dan meminta pembinaan aparatur desa dan Badan Permu syawaratan Desa (BPD) se-Kabupa ten Kotim menjadi tanggung jawab dan difasilitasi oleh camat, Kepala Seksi DPMD dan pihak terkait untuk menjaga prestasi ini.
“Pendamping desa juga diharapkan terus mengawal agar penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa bisa selalu sesuai aturan. Ini sangat penting karena setiap rupiah anggaran harus dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Halikin.
Ia juga mengatakan Dana Desa harus digunakan secara tepat, efektif, efi sien, transparan dan akuntabel. Perlu ditetapkan skala prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan program pemulihan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan serta pengembangan usaha.
“Saya juga meminta kepala desa dapat meningkatkan pengelolaan keuangan desa, aset desa, usaha desa dan realisasi dana desa sesuai tahapan, serta melakukan upayaupaya untuk menambah pendapatan asli desa, karena kinerja terbaik tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan. Semua harus mengacu pada peraturan perundangundangan yang berlaku dalam rangka terwujudnya desa-desa mandiri dan sejahtera,” tutupnya. (bah/ans)