SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemanfaatan media sosial yang semakin luas di kalangan anak menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam upaya mencegah masuknya paham kekerasan dan radikalisme.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim, Cok Orda Putra Legawa. Mengatakan media sosial kini menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan berbagai paham, termasuk konten bermuatan kekerasan dan radikalisme.
“Memang salah satu dalam ekosistem digital saat ini, salah satu bentuk radikalisme, paparan paham kekerasan ini dimasukkan lewat media sosial,” kata Cok Orda, Selasa (11/8).
Menurutnya, kemampuan memilah dan memahami informasi menjadi hal penting yang harus dimiliki pengguna media sosial, terutama anak-anak. Tidak semua informasi yang beredar di ruang digital memberikan manfaat atau layak dikonsumsi.
Ia menilai penggunaan media sosial perlu diarahkan pada aktivitas yang edukatif dan produktif. Bukan sekadar hiburan atau mengikuti berbagai aktivitas daring tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Karena memang kita harus dapat memilah untuk memilih mana informasi yang benar-benar bermanfaat maupun yang tidak bermanfaat,” ujarnya.
Cok Orda menyebut. Berdasarkan data yang dimilikinya, pemanfaatan media sosial untuk kegiatan positif baru sekitar 34 persen. Selebihnya digunakan untuk berbagai aktivitas lain, termasuk hiburan dan mengikuti aktivitas di dunia maya.
Kondisi ini, lanjutnya, membutuhkan keterlibatan bersama. Orang tua, sekolah, lingkungan masyarakat hingga pemerintah memiliki peran dalam membangun kebiasaan bermedia sosial yang sehat dan bertanggung jawab.
“Ini harus benar-benar ada perhatian dari orang tua, sekolah, dan di lingkungan, khususnya pemerintah, bagaimana dapat mengedukasi masyarakat dalam pemanfaatan media sosial yang lebih bijak,” katanya.
Untuk memperkuat literasi digital, Diskominfo Kotim sebelumnya telah melakukan edukasi mengenai pengelolaan dan penggunaan media sosial. Namun, pelaksanaannya masih terbatas di lingkungan perangkat daerah.
Ke depan, edukasi tersebut akan diperluas melalui program Kominfo Menyapa. Program ini diharapkan dapat menjangkau kalangan pelajar sehingga pemahaman mengenai keamanan dan etika bermedia sosial dapat diberikan sejak dini.
“Setelah ini kami akan bergerak untuk Kominfo Menyapa sehingga literasi yang dapat disampaikan kepada anak-anak sekolah ini dapat sampai, khususnya dalam bijak bermedia sosial,” bebernya.
Cok Orda juga mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui surat edaran terkait pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital.
Ia menilai pembatasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan paparan radikalisme dan paham kekerasan, tetapi juga berbagai konten negatif lain yang berpotensi memengaruhi perkembangan anak.
“Dari Komdigi sendiri sudah mengeluarkan surat edaran untuk pembatasan usia pemanfaatan media sosial di atas 16 tahun. Kami menyambut baik upaya ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya paparan radikalisme,” tuturnya.
Selain mendorong pengawasan di ruang digital, Pemkab Kotim juga telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Pendidikan mengenai pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga konsentrasi siswa selama proses belajar mengajar. Dengan penggunaan telepon seluler yang dibatasi saat jam pelajaran, siswa diharapkan lebih fokus mengikuti kegiatan pendidikan.
Menurut Cok Orda, pembatasan penggunaan gadget di sekolah bukan berarti anak dilarang sepenuhnya menggunakan telepon seluler. Penggunaan tetap diperbolehkan di luar jam sekolah maupun di rumah dengan pengawasan orang tua.
“Pemanfaatan gadget ketika adanya pemberlakuan surat edaran untuk pembatasan gadget di sekolah, handphone ini kemungkinan bisa dimanfaatkan ketika di luar jam sekolah dan di rumah,” imbuhnya.
Ia pun mendorong orang tua tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada anak dalam menggunakan telepon seluler. Pengaturan waktu dinilai penting agar gadget tidak mengganggu aktivitas belajar, interaksi keluarga maupun perkembangan sosial anak.
“Jadi ada jam-jam tertentu saja di mana anak-anak dapat memanfaatkan handphone untuk hal yang positif, setidaknya untuk berkomunikasi dengan keluarga,” tutupnya.(bah/kpg)


