27.3 C
Jakarta
Saturday, December 14, 2024

Datangi BNN RI, Wabup : Agar Segera Disetujui Pembentukan BNNK di Kotim

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Untuk mematangkan rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Kunjungan dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol dan Kabag Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon, Rabu (5/12).

“Kami kembali melakukan kunjungan ke BNN pusat, dalam rangka agar segera disetujui dan dibukanya moratorium untuk pembentukan BNNK di Kotim, semua ini kami lakukan demi massa depan anak-anak kita di daerah ini yang merupakan generasi penerus massa depan bangsa terbebas dari narkoba,” kata Irawati, Kamis (7/12).

Menurutnya tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kotim beberapa tahun terakhir ini, menjadi perhatian serius pemerintah daerah, dan berbagai upaya telah diperjuangkan untuk menangani dan menekan angka kasus narkoba, salah satunya dengan mengajukkan usulan pembentukan BNNK.

Saat pertemuan kembali di Aula Kantor BNN RI, Wakil Bupati Kotim Irawati disambut oleh Kepala Biro SDMA BNN RI Zainul Muttaqien didampingi Kabag Analis Kepegawaian Ahli Madya Biro SDM BNN RI Latiful Akbar. dalam pertemuan itu dirinya berkesempatan menyampaikan audiensi tentang pentingnya pembentukan BNNK di Kotim.

Baca Juga :  Sikapi Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Kotim Keluarkan Surat Edaran

“Rencana pembentukkan BNNK sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam menangani dan menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu didasari atas tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun di Bumi Habaring Hurung ini,” ucap Irawati.

Dirinya juga memaparkan grafik yang menunjukkan kasus narkoba di Kabupaten Kotim mengalami peningkatan yang segnifikan, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 129 kasus, tahun 2019 sebanyak 136 kasus, Tetapi saat masa pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkoba cenderung menurun yaitu tahun 2020 tercatat sebanyak 110 kasus dan tahun 2021 sebanyak 121 kasus.

“Pada tahun 2022 kasunya kembali meningkat ada sebanyak 148 kasus dan tahun 2023 ini ada sebanyak 188 kasus, artinya dalam dua tahun ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi,” ujar Irawati.

Dalam paparannya juga di sampaikan bahwa dari kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim, juga telah menetapkan tersangka ditahun 2018 sebanyak 149 tersangka, 2019 sebanyak 154 tersangka, 2020 turun sebanyak 128 tersangka, 2021 sebanyak 131 tersangka, 2022 meningkat drastis sebanyak 181 tersangka dan tahun 2023 tercatat sebanyak 184 tersangka.

Baca Juga :  Di Kotim, Satu Hari Dua Kali Kebakaran Lahan

“Data dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit yang saat ini dihuni sebanyak 564 tahanan dan narapidana yang sebagian besar atau sekitar 75 persen disebabkan karena kasus narkoba,” sampai Irawati.

Ia juga mengatakan saat ini, BNN RI telah mendata 37 usulan pembentukkan BNNK/Kota salah satunya usulan dari wilayah Kabupaten Kotim. Dan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotim sudah pernah mengajukan pembentukan BNNK pada 6 Juni tahun 2018 lalu dan terus mengupayakan pembentukan BNNK dari tahun ke tahun sampai tahun kelima yaitu tahun 2023 ini.

“Pembentukan BNNK direncanakan sudah cukup lama, dan Kabupaten Kotim sudah masuk kategori layak, tetapi terkendala moratorium yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sehingga belum terbentuk hingga saat ini, kita berharap melalui pertemuan audiensi dan paparan lengkap yang disampaikan kali ini dapat menjadi pertimbangan BNN RI untuk menyetujui pembentukan BNNK di Kotim,” tutupnya (bah/kpg/ind).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali melakukan kunjungan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI). Untuk mematangkan rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim. Kunjungan dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati didampingi Kepala BNNP Kalteng Brigjen Joko Setiono, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kotim Sanggul Lumban Gaol dan Kabag Hukum Setda Kotim Pintar Simbolon, Rabu (5/12).

“Kami kembali melakukan kunjungan ke BNN pusat, dalam rangka agar segera disetujui dan dibukanya moratorium untuk pembentukan BNNK di Kotim, semua ini kami lakukan demi massa depan anak-anak kita di daerah ini yang merupakan generasi penerus massa depan bangsa terbebas dari narkoba,” kata Irawati, Kamis (7/12).

Menurutnya tingginya kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Kotim beberapa tahun terakhir ini, menjadi perhatian serius pemerintah daerah, dan berbagai upaya telah diperjuangkan untuk menangani dan menekan angka kasus narkoba, salah satunya dengan mengajukkan usulan pembentukan BNNK.

Saat pertemuan kembali di Aula Kantor BNN RI, Wakil Bupati Kotim Irawati disambut oleh Kepala Biro SDMA BNN RI Zainul Muttaqien didampingi Kabag Analis Kepegawaian Ahli Madya Biro SDM BNN RI Latiful Akbar. dalam pertemuan itu dirinya berkesempatan menyampaikan audiensi tentang pentingnya pembentukan BNNK di Kotim.

Baca Juga :  Sikapi Surat Edaran Kemenkes, Dinkes Kotim Keluarkan Surat Edaran

“Rencana pembentukkan BNNK sebagai bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam menangani dan menekan angka kasus penyalahgunaan narkoba. Hal itu didasari atas tingginya kasus penyalahgunaan narkoba dari tahun ke tahun di Bumi Habaring Hurung ini,” ucap Irawati.

Dirinya juga memaparkan grafik yang menunjukkan kasus narkoba di Kabupaten Kotim mengalami peningkatan yang segnifikan, pada tahun 2018 tercatat sebanyak 129 kasus, tahun 2019 sebanyak 136 kasus, Tetapi saat masa pandemi Covid-19, kasus penyalahgunaan narkoba cenderung menurun yaitu tahun 2020 tercatat sebanyak 110 kasus dan tahun 2021 sebanyak 121 kasus.

“Pada tahun 2022 kasunya kembali meningkat ada sebanyak 148 kasus dan tahun 2023 ini ada sebanyak 188 kasus, artinya dalam dua tahun ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi,” ujar Irawati.

Dalam paparannya juga di sampaikan bahwa dari kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kotim, juga telah menetapkan tersangka ditahun 2018 sebanyak 149 tersangka, 2019 sebanyak 154 tersangka, 2020 turun sebanyak 128 tersangka, 2021 sebanyak 131 tersangka, 2022 meningkat drastis sebanyak 181 tersangka dan tahun 2023 tercatat sebanyak 184 tersangka.

Baca Juga :  Di Kotim, Satu Hari Dua Kali Kebakaran Lahan

“Data dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit yang saat ini dihuni sebanyak 564 tahanan dan narapidana yang sebagian besar atau sekitar 75 persen disebabkan karena kasus narkoba,” sampai Irawati.

Ia juga mengatakan saat ini, BNN RI telah mendata 37 usulan pembentukkan BNNK/Kota salah satunya usulan dari wilayah Kabupaten Kotim. Dan sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kotim sudah pernah mengajukan pembentukan BNNK pada 6 Juni tahun 2018 lalu dan terus mengupayakan pembentukan BNNK dari tahun ke tahun sampai tahun kelima yaitu tahun 2023 ini.

“Pembentukan BNNK direncanakan sudah cukup lama, dan Kabupaten Kotim sudah masuk kategori layak, tetapi terkendala moratorium yang masih diberlakukan oleh pemerintah pusat sehingga belum terbentuk hingga saat ini, kita berharap melalui pertemuan audiensi dan paparan lengkap yang disampaikan kali ini dapat menjadi pertimbangan BNN RI untuk menyetujui pembentukan BNNK di Kotim,” tutupnya (bah/kpg/ind).

Terpopuler

Artikel Terbaru