Pemerintah Pusat Perketat Pengawasan Perusahaan Pemegang HGU dan PBPH, Perusahaan Wajib Lapor!

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Di tengah ancaman karhutla yang masih tinggi, perusahaan kini diwajibkan melaporkan kondisi wilayah konsesinya setiap hari, baik terjadi kebakaran maupun tidak.

Penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).

Rakor tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim dari Ruang Rapat Gedung B Setda Kotim.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan. Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan kawasan konsesi perusahaan.

Setiap perusahaan diminta tidak hanya fokus menangani kebakaran ketika api sudah muncul, tetapi memperkuat pencegahan dan deteksi dini di wilayah masing-masing.

“Menko Polhukam menekankan agar perusahaan melaporkan setiap kejadian di wilayah mereka, baik ada maupun tidak ada kebakaran hutan dan lahan. Selain itu juga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” kata Irawati.

Electronic money exchangers listing

Menurut Irawati, kewajiban pelaporan tersebut penting untuk memastikan pemerintah mendapatkan informasi aktual mengenai kondisi lapangan. Dengan laporan yang dilakukan secara rutin, potensi kebakaran di wilayah konsesi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  MTQH, Mencerminkan Islam yang Rahmatan Lil 'Alamin

Tak hanya pengawasan, pemerintah pusat juga mengingatkan perusahaan dan pihak lain agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam pengelolaan lahan. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan atau berkaitan dengan karhutla dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.

Karena itu, Pemkab Kotim akan memperketat pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Irawati telah meminta Dinas Pertanian Kotim menyiapkan data mengenai batas-batas wilayah konsesi perusahaan serta perkembangan kejadian karhutla di kawasan perkebunan.

“Kami meminta laporan terkait batas-batas wilayah perusahaan dan kondisi kebakaran yang terjadi atau tidak terjadi di area konsesi mereka. Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama perusahaan ke depan,” ujar Irawati.

Dirinya juga menegaskan, kewajiban pelaporan akan diberlakukan selama status tanggap darurat karhutla masih berlangsung. Setiap perusahaan harus menyampaikan laporan harian mengenai kondisi wilayah konsesinya.

Tidak adanya kebakaran bukan alasan untuk tidak melapor. Pemerintah daerah justru membutuhkan laporan nihil sebagai bagian dari sistem monitoring untuk memastikan seluruh kawasan perusahaan tetap dalam pengawasan.

“Jadi ada atau tidak ada karhutla tetap harus dilaporkan setiap hari. Kemudian seminggu sekali kami minta direkap dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta Forkopimda agar bisa termonitor dengan baik,” tegas Irawati.

Baca Juga :  Pjs Bupati Akan Membantu Agar Anggaran Program Kalteng Bercahaya Diperoleh 25 Desa di Kotim

Rekapitulasi mingguan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama yang melibatkan Wakil Bupati Kotim, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/Sampit. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan kondisi wilayah konsesi diharapkan dapat dipantau lebih terukur.

Meski pengawasan diperketat, Irawati mengakui perusahaan di Kotim selama ini turut mengambil bagian dalam penanganan karhutla. Sejumlah perusahaan bahkan membantu pemadaman ketika kebakaran terjadi di lahan masyarakat yang berbatasan dengan wilayah konsesi mereka.

“Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran besar di dalam wilayah perusahaan. Yang ada biasanya di lahan masyarakat yang berbatasan dengan konsesi, dan perusahaan turut membantu melakukan pemadaman,” kata Irawati.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui rakor tersebut ingin memastikan perusahaan tidak hanya menjadi pemilik atau pengelola kawasan, tetapi juga mengambil tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla.

Sementara Pemkab Kotim bersama Forkopimda terus mengoptimalkan penanganan melalui keterlibatan TNI, Polri, BPBD dan sejumlah instansi terkait. Seluruh unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, pemantauan hingga pemadaman di lapangan.

“Pemerintah pusat lebih menekankan kepada perusahaan karena mereka memiliki wilayah yang luas dan harus ikut bertanggung jawab menjaga arealnya. Intinya, penanganan karhutla ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkas Irawati.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Di tengah ancaman karhutla yang masih tinggi, perusahaan kini diwajibkan melaporkan kondisi wilayah konsesinya setiap hari, baik terjadi kebakaran maupun tidak.

Penegasan itu mengemuka dalam rapat koordinasi penanggulangan dan penanganan puncak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 yang digelar secara virtual, Senin (7/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Rakor tersebut diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotim dari Ruang Rapat Gedung B Setda Kotim.

Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan. Pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap pengawasan kawasan konsesi perusahaan.

Setiap perusahaan diminta tidak hanya fokus menangani kebakaran ketika api sudah muncul, tetapi memperkuat pencegahan dan deteksi dini di wilayah masing-masing.

“Menko Polhukam menekankan agar perusahaan melaporkan setiap kejadian di wilayah mereka, baik ada maupun tidak ada kebakaran hutan dan lahan. Selain itu juga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan kebakaran,” kata Irawati.

Menurut Irawati, kewajiban pelaporan tersebut penting untuk memastikan pemerintah mendapatkan informasi aktual mengenai kondisi lapangan. Dengan laporan yang dilakukan secara rutin, potensi kebakaran di wilayah konsesi dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.

Baca Juga :  MTQH, Mencerminkan Islam yang Rahmatan Lil 'Alamin

Tak hanya pengawasan, pemerintah pusat juga mengingatkan perusahaan dan pihak lain agar tidak mengabaikan ketentuan hukum dalam pengelolaan lahan. Pelanggaran yang terbukti menyebabkan atau berkaitan dengan karhutla dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.

Karena itu, Pemkab Kotim akan memperketat pemantauan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Irawati telah meminta Dinas Pertanian Kotim menyiapkan data mengenai batas-batas wilayah konsesi perusahaan serta perkembangan kejadian karhutla di kawasan perkebunan.

“Kami meminta laporan terkait batas-batas wilayah perusahaan dan kondisi kebakaran yang terjadi atau tidak terjadi di area konsesi mereka. Ini akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama perusahaan ke depan,” ujar Irawati.

Dirinya juga menegaskan, kewajiban pelaporan akan diberlakukan selama status tanggap darurat karhutla masih berlangsung. Setiap perusahaan harus menyampaikan laporan harian mengenai kondisi wilayah konsesinya.

Tidak adanya kebakaran bukan alasan untuk tidak melapor. Pemerintah daerah justru membutuhkan laporan nihil sebagai bagian dari sistem monitoring untuk memastikan seluruh kawasan perusahaan tetap dalam pengawasan.

“Jadi ada atau tidak ada karhutla tetap harus dilaporkan setiap hari. Kemudian seminggu sekali kami minta direkap dan disampaikan kepada pemerintah daerah serta Forkopimda agar bisa termonitor dengan baik,” tegas Irawati.

Baca Juga :  Pjs Bupati Akan Membantu Agar Anggaran Program Kalteng Bercahaya Diperoleh 25 Desa di Kotim

Rekapitulasi mingguan tersebut akan menjadi bahan evaluasi bersama yang melibatkan Wakil Bupati Kotim, Kapolres Kotim dan Dandim 1015/Sampit. Dengan mekanisme tersebut, perkembangan kondisi wilayah konsesi diharapkan dapat dipantau lebih terukur.

Meski pengawasan diperketat, Irawati mengakui perusahaan di Kotim selama ini turut mengambil bagian dalam penanganan karhutla. Sejumlah perusahaan bahkan membantu pemadaman ketika kebakaran terjadi di lahan masyarakat yang berbatasan dengan wilayah konsesi mereka.

“Sampai saat ini belum ada laporan kebakaran besar di dalam wilayah perusahaan. Yang ada biasanya di lahan masyarakat yang berbatasan dengan konsesi, dan perusahaan turut membantu melakukan pemadaman,” kata Irawati.

Menurutnya, pemerintah pusat melalui rakor tersebut ingin memastikan perusahaan tidak hanya menjadi pemilik atau pengelola kawasan, tetapi juga mengambil tanggung jawab dalam menjaga wilayahnya dari ancaman karhutla.

Sementara Pemkab Kotim bersama Forkopimda terus mengoptimalkan penanganan melalui keterlibatan TNI, Polri, BPBD dan sejumlah instansi terkait. Seluruh unsur tersebut diarahkan untuk memperkuat pencegahan, pemantauan hingga pemadaman di lapangan.

“Pemerintah pusat lebih menekankan kepada perusahaan karena mereka memiliki wilayah yang luas dan harus ikut bertanggung jawab menjaga arealnya. Intinya, penanganan karhutla ini harus dilakukan bersama-sama,” pungkas Irawati.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru