25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Perubahan Jam Kerja ASN Khusus Jumat, Ini Ketentuannya

SAMPIT, PRO ALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyesuaian terhadap jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Perubahan jam kerja khusus di hari Jumat dilakukan bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 dikeluarkan Pemkab Kotim.

“Khusus untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja, di hari Jumat kita sesuaikan yang semula masuknya pukul 6.30 WIB, menjadi 7.00 WIB. Jam pulang yang sebelumnya 16.00 WIB menjadi 16.30 WIB,“ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, Kamis (7/9).

Menurutnya edaran tersebut dilakukan agar mendorong profesionalitas ASN di Kotim. Dan menigkatkan akuntabilitas pegawai ASN. Hal itu juga sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah pasal 4 huruf f Nomor 94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana disebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Limbah Medis Terhambat Izin dari Pusat

“Ini kita lakukan untuk mendorong profesionalitas ASN serta juga sebagai peningkatan akuntabilitas ASN,”ungkap Kamaruddin

Dirinya mengatakan. Penentuan jam kerja tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk ASN, akan tetapi juga bagi non-ASN seperti pegawai kontrak yang ada di lingkup Kotim. Sehingga dengan penyesuaian tersebut, kinerja mereka dapat lebih ditingkatkan lagi. Kepala instansi juga dihimbau agar dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan jam kerja yang sudah mulai berlaku hari ini, (8/9).

“Jam kerja ini juga berlaku bagi tenaga kontrak. Mudah-mudahan kinerja mereka bisa lebih meningkat,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

SAMPIT, PRO ALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyesuaian terhadap jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah ini. Perubahan jam kerja khusus di hari Jumat dilakukan bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja. Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor 800/866/BKPSDM-PKAP/IX/2023 dikeluarkan Pemkab Kotim.

“Khusus untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja, di hari Jumat kita sesuaikan yang semula masuknya pukul 6.30 WIB, menjadi 7.00 WIB. Jam pulang yang sebelumnya 16.00 WIB menjadi 16.30 WIB,“ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, Kamis (7/9).

Menurutnya edaran tersebut dilakukan agar mendorong profesionalitas ASN di Kotim. Dan menigkatkan akuntabilitas pegawai ASN. Hal itu juga sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah pasal 4 huruf f Nomor 94 Tahun 2021. Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mana disebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Baca Juga :  Pembangunan Pabrik Limbah Medis Terhambat Izin dari Pusat

“Ini kita lakukan untuk mendorong profesionalitas ASN serta juga sebagai peningkatan akuntabilitas ASN,”ungkap Kamaruddin

Dirinya mengatakan. Penentuan jam kerja tersebut tidak hanya diperuntukkan untuk ASN, akan tetapi juga bagi non-ASN seperti pegawai kontrak yang ada di lingkup Kotim. Sehingga dengan penyesuaian tersebut, kinerja mereka dapat lebih ditingkatkan lagi. Kepala instansi juga dihimbau agar dapat melakukan pengawasan terhadap penerapan jam kerja yang sudah mulai berlaku hari ini, (8/9).

“Jam kerja ini juga berlaku bagi tenaga kontrak. Mudah-mudahan kinerja mereka bisa lebih meningkat,”pungkasnya.(sli/kpg/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru