26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Pembangunan Pabrik Limbah Medis Terhambat Izin dari Pusat

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Hingga saat ini pembangunan pabrik limbah medis di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum juga dilaksanakan, karena masih terhambat kelengkapan izin dari pemerintah pusat.

“Ada izin dari pusat yang belum keluar, sehingga pembangunanya tertunda, Karena  mereka perusahaan besar dan tidak mau memulai kalau perizinan tidak lengkap. Walaupun kerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor Jumat, (14/10).

Menurutnya, Pabrik pengolahan limbah medis atau insinerator berskala besar itu akan dibangun area tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit. Proyek ini kerja sama dilakukan antara PT Bumi Resik Nusantara Raya, PT Hidro Energi Persada dan perusahaan daerah PT Hapakat Betang Mandiri. Ketiga perusahaan rencananya membentuk konsorsium dan sebuah perusahaan baru yang khusus mengelola pabrik pengolahan limbah medis tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rombak Susunan Kabinetnya, 295 Orang Pejabat Dilantik

“Kalau tahap survei topografi atau pengujian daya dukung tanah sudah dilakukan di lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik tersebut. Tahapan di lapangan tetap berjalan sambil menunggu perizinannya lengkap,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan berharap pabrik pengolahan limbah medis ini segera terealisasi. Selain untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis, pabrik tersebut diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Belum lama ini saya ada berkomunikasi dengan Wakil Menteri LHK (Alue Dohong) terkait masalah ini. Mudah-mudahan kita bisa dibantu sehingga perizinan di KLHK segera terbit sesuai aturan. Perusahaan ini taat aturan, makanya mereka baru mau memulai pembangunan jika perizinan sudah lengkap. Ini bagus dan menjadi contoh yang baik,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Target PBB Kotim Tahun 2022 Rp8,5 Miliar

Ia mengatakan kalau sudah berdiri, pabrik pengolahan limbah medis ini akan sangat membantu pengelolaan limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan di daerah ini. Bahkan hasil penjajakan, sudah ada beberapa rumah sakit di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertarik bekerjasama karena selama ini mereka harus mengirim limbah medis mereka ke pabrik di luar provinsi ini.

“Selain membantu pengelolaan limbah medis, keberadaan pabrik tersebut nantinya akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari bagi hasil keuntungan dengan investor. Untuk itu pemerintah daerah berharap pabrik ini segera terealisasi,” jelasnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Hingga saat ini pembangunan pabrik limbah medis di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) belum juga dilaksanakan, karena masih terhambat kelengkapan izin dari pemerintah pusat.

“Ada izin dari pusat yang belum keluar, sehingga pembangunanya tertunda, Karena  mereka perusahaan besar dan tidak mau memulai kalau perizinan tidak lengkap. Walaupun kerja sama dengan pemerintah daerah,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor Jumat, (14/10).

Menurutnya, Pabrik pengolahan limbah medis atau insinerator berskala besar itu akan dibangun area tempat pembuangan akhir sampah di Jalan Jenderal Sudirman km 14 Sampit. Proyek ini kerja sama dilakukan antara PT Bumi Resik Nusantara Raya, PT Hidro Energi Persada dan perusahaan daerah PT Hapakat Betang Mandiri. Ketiga perusahaan rencananya membentuk konsorsium dan sebuah perusahaan baru yang khusus mengelola pabrik pengolahan limbah medis tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rombak Susunan Kabinetnya, 295 Orang Pejabat Dilantik

“Kalau tahap survei topografi atau pengujian daya dukung tanah sudah dilakukan di lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan pabrik tersebut. Tahapan di lapangan tetap berjalan sambil menunggu perizinannya lengkap,” ujar Halikin.

Dirinya mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung dan berharap pabrik pengolahan limbah medis ini segera terealisasi. Selain untuk mengatasi masalah pengelolaan limbah medis, pabrik tersebut diharapkan akan mendongkrak pendapatan asli daerah.

“Belum lama ini saya ada berkomunikasi dengan Wakil Menteri LHK (Alue Dohong) terkait masalah ini. Mudah-mudahan kita bisa dibantu sehingga perizinan di KLHK segera terbit sesuai aturan. Perusahaan ini taat aturan, makanya mereka baru mau memulai pembangunan jika perizinan sudah lengkap. Ini bagus dan menjadi contoh yang baik,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Target PBB Kotim Tahun 2022 Rp8,5 Miliar

Ia mengatakan kalau sudah berdiri, pabrik pengolahan limbah medis ini akan sangat membantu pengelolaan limbah medis yang dihasilkan fasilitas kesehatan di daerah ini. Bahkan hasil penjajakan, sudah ada beberapa rumah sakit di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tertarik bekerjasama karena selama ini mereka harus mengirim limbah medis mereka ke pabrik di luar provinsi ini.

“Selain membantu pengelolaan limbah medis, keberadaan pabrik tersebut nantinya akan menghasilkan pendapatan asli daerah dari bagi hasil keuntungan dengan investor. Untuk itu pemerintah daerah berharap pabrik ini segera terealisasi,” jelasnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru