25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

TEGAS! Tidak Ikut Aturan, Truk Dilarang Masuk Ruas Jalan Kota

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyosialisasikan larangan truk untuk masuk jalan dalam kota. Itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para driver kendaraan angkutan barang untuk tertib dan menaati peraturan yang akan diberlakukan.

“Kita akan tutup akses jalan khusus truk, apabila tidak tetap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Kepala Dishub Kotim, Johny Tangkere, Rabu (7/9).

Dia menyebutkan, peraturan tertib operasi angkutan barang yang melintas di dalam Kota Sampit itu mulai hari kemarin disosialisasikan. Sosialisasi berlakukan selama dua minggu kedepan. Pemkab Kotim menetapkan pembatasan jam operasional lintasan angkutan barang khususnya angkutan Galian C (Tanah, Pasir Urug), CPO, TBS, Kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat, agar tidak melintasi ruas–ruas jalan dalam Kota Sampit Pada Jam 06.00– 07.30 WIB dan 12.00–14.00 WIB.

Baca Juga :  Kehadiran Pabrik Pakan Diharapkan Menjadi Solusi Permasalahan Peternakan

Johny menambahkan, pelarangan truk angkutan masuk ruas jalan dalam kota untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar. “Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang,” tukasnya.

Apabila imbauan yang telah dilakukan dan ada sopir yang tetap tidak mengikuti aturan itu dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penutupan jalan Kota Sampit bagi kendaraan angkutan barang.

“Sekarang mereka masih bisa melintas namun ada jam yang tidak bisa dan itu harus diikuti. Tapi berdasarkan perbincangan saya dengan salah satu sopir, mereka mengerti dan akan menuruti saja kok,” ujarnya. (sli/ans)

Baca Juga :  Jadi Venue Beberapa Cabor, Fokus Benahi Stadion

SAMPIT,PROKALTENG.CO – Dinas Perhubungan (Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menyosialisasikan larangan truk untuk masuk jalan dalam kota. Itu dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran para driver kendaraan angkutan barang untuk tertib dan menaati peraturan yang akan diberlakukan.

“Kita akan tutup akses jalan khusus truk, apabila tidak tetap mengikuti aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah,” tegas Kepala Dishub Kotim, Johny Tangkere, Rabu (7/9).

Dia menyebutkan, peraturan tertib operasi angkutan barang yang melintas di dalam Kota Sampit itu mulai hari kemarin disosialisasikan. Sosialisasi berlakukan selama dua minggu kedepan. Pemkab Kotim menetapkan pembatasan jam operasional lintasan angkutan barang khususnya angkutan Galian C (Tanah, Pasir Urug), CPO, TBS, Kontainer dan kendaraan pengangkut alat berat, agar tidak melintasi ruas–ruas jalan dalam Kota Sampit Pada Jam 06.00– 07.30 WIB dan 12.00–14.00 WIB.

Baca Juga :  Kehadiran Pabrik Pakan Diharapkan Menjadi Solusi Permasalahan Peternakan

Johny menambahkan, pelarangan truk angkutan masuk ruas jalan dalam kota untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar. “Langkah ini diambil sebagai upaya dalam meminimalisir kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang,” tukasnya.

Apabila imbauan yang telah dilakukan dan ada sopir yang tetap tidak mengikuti aturan itu dan mengakibatkan terjadinya kecelakaan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan penutupan jalan Kota Sampit bagi kendaraan angkutan barang.

“Sekarang mereka masih bisa melintas namun ada jam yang tidak bisa dan itu harus diikuti. Tapi berdasarkan perbincangan saya dengan salah satu sopir, mereka mengerti dan akan menuruti saja kok,” ujarnya. (sli/ans)

Baca Juga :  Jadi Venue Beberapa Cabor, Fokus Benahi Stadion

Terpopuler

Artikel Terbaru