25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Putus Hubungan Asmara, Dua Sejoli di Palangka Raya Saling Lapor Polisi

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Yayuk Puji Anggraini didampingi kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat melaporkan mantan kekasihnya, Natan Prasetya.  Mantan kekasihnya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, Rabu (7/9). Kuasa hukum Yayuk, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan laporan tersebut muncul karena kekecewaan kliennya atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan uang.

“Yayuk dilaporkan oleh saudara Natan. Dituduh macam -macam, padahal faktanya tidak ada di situ melakukan penggelapan atau penipuan terkait segala uang yang terjadi saat mereka berpacaran. Ia sempat berencana nikah pada tahun 2021 akan tetapi gagal dan kandas hubungannya pada tahun 2021,”ujarnya kepada awak media di Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Polsek Karau Kuala Amankan Kelotok Bawa Papan Hasil Illegal Logging

Dalam laporan tersebut, Yayuk yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan dengan Undang-Undang  Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 69 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Alasan laporan tersebut dilayangkan, Parlin menjelaskan bahwa mantan kekasih Yayuk menggunakan gelar akademik S-2 di salah satu Unit Bimbingan Belajar Menara Ilmu Palangka Raya “Panama”. Padahal pihaknya mengetahui terlapor belum lulus S-2.

“Terlapor tercantum di salah satu akun media sosial bimbelnya dengan mencantumkan nama yang bersangkutan, Natan Prasetya dengan gelar M.Pd pada brosur yang ada di bimbel tersebut pada April 2021. Jadi persoalan apakah bimbel tahu atau tidak tahu, biar bimbel yang menjawabnya.  Tapi data yang kami temukan, yang bersangkutan ini kami yakini belum menyelesaikan jenjang S-2 nya. Jadi tidak berhak untuk menggunakan gelar M.Pd,”tegas Parlin.

Baca Juga :  Tukang Parkir Dicokok Polisi di Jalan Riau Palangka Raya

Untuk itu, dirinya berharap serta memohon kepada Polresta  Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya. Sehingga  tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu jangan sampai dibiarkan dan terulang terus.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Yayuk Puji Anggraini didampingi kuasa hukumnya, Parlin Bayu Hutabarat melaporkan mantan kekasihnya, Natan Prasetya.  Mantan kekasihnya itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangka Raya, Rabu (7/9). Kuasa hukum Yayuk, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan laporan tersebut muncul karena kekecewaan kliennya atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan uang.

“Yayuk dilaporkan oleh saudara Natan. Dituduh macam -macam, padahal faktanya tidak ada di situ melakukan penggelapan atau penipuan terkait segala uang yang terjadi saat mereka berpacaran. Ia sempat berencana nikah pada tahun 2021 akan tetapi gagal dan kandas hubungannya pada tahun 2021,”ujarnya kepada awak media di Polresta Palangka Raya.

Baca Juga :  Polsek Karau Kuala Amankan Kelotok Bawa Papan Hasil Illegal Logging

Dalam laporan tersebut, Yayuk yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan dengan Undang-Undang  Tindak Pidana Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 69 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Alasan laporan tersebut dilayangkan, Parlin menjelaskan bahwa mantan kekasih Yayuk menggunakan gelar akademik S-2 di salah satu Unit Bimbingan Belajar Menara Ilmu Palangka Raya “Panama”. Padahal pihaknya mengetahui terlapor belum lulus S-2.

“Terlapor tercantum di salah satu akun media sosial bimbelnya dengan mencantumkan nama yang bersangkutan, Natan Prasetya dengan gelar M.Pd pada brosur yang ada di bimbel tersebut pada April 2021. Jadi persoalan apakah bimbel tahu atau tidak tahu, biar bimbel yang menjawabnya.  Tapi data yang kami temukan, yang bersangkutan ini kami yakini belum menyelesaikan jenjang S-2 nya. Jadi tidak berhak untuk menggunakan gelar M.Pd,”tegas Parlin.

Baca Juga :  Tukang Parkir Dicokok Polisi di Jalan Riau Palangka Raya

Untuk itu, dirinya berharap serta memohon kepada Polresta  Palangka Raya untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya. Sehingga  tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu jangan sampai dibiarkan dan terulang terus.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru